JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Soetta.
Lima orang tersangka yaitu HP alias E (42), BN (33), MA (34) dan E (41), serta AT (38), digelandang ke Polresta Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui bandara Soetta. Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan dengan galon–galon berisi air laut.
“Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster. Selanjutnya kelima orang tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan sebuah kolam karet yang berisi baby Lobster. Atas 8 temuan tersebut, selanjutnya kelima orang tersebut dibawa Polres,” beber Reza, dalam keterangan pers, di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (2/5/2023).
Reza mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil, 165 kantong benih bening lobster jenis pasir, yang masing masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; kemudian 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 unit telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, lanjut Reza mengatakan, pelaku membeli benih lobster dari para nelayan di Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp 14 ribu sampai Rp 17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.
“Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri tersebut mencapai Rp 4,1 miliar,” ungkap Reza.
Sementara, barang bukti benih lobster, kata Reza, disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan. Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Anyer, Serang, Banten kemudian melepas
ribuan lobster mutiara dan lobster pasir itu ke lepas pantai Loka Anyer, Serang, Banten.
Reza menegaskan tindakan para tersangka merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Para pelaku terancam pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai 3 miliar Rupiah.
Reza mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian ekosistem laut agar terus dapat meningkatnya budidaya kekayaan laut di Indonesia dengan cara tidak melakukan eksploitasi dan memperjualbelikan benih bening Lobster.
Kordinator Pengawasan dan Pengendalian Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan Jakarta I, Suharyanto mengatakan, benih bening lobster atau puerulus dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Namun, benih bening lobster masih bisa ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia dengan beberapa persyaratan.
penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan khusus seperti tidak dalam kondisi bertelur dan wajib melengkapi sertifikat kesehatan,”tandas Suharyanto.
