Journal Reportase
Breaking News

Penimbun Minyak Goreng Ditetapkan Tersangka, Kapolres Lebak Ingatkan Ada yang Berani Timbun Komoditas Pangan Mengakibatkan Kelangkaan Kita Jerat Berlapis

LEBAK- JOURNALREPORTASE- Satreskrim Polres Lebak sukses membongkar kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 Ton. Dari hasil pengungkapan itu,  petugas juga menangkap tersangka MK (31).

” MK yang merupakan warga Warunggunung, Lebak, Banten  disebagai tersangka kasus penimbunan 24 ton minyak goreng. MK berurusan dengan kepolisian setelah terbongkar menyimpan 24 ton minyak goreng di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Kapolres Lebak   AKBP Wiwin Setiawan.

Dalam keterangan pers, AKBP Wiwin SetiawN mengatakan, sejak mendapat informasi terkait adanya dugaan penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/22), penyidik Satreskrim Polres Lebak langsung bergerak  melakukan penyelidikan. “Hasil gelar perkara status penyelidikan menjadi penyidikan. MK pun ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wiwin.

Ditengah masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, pihak penyidik satreskrim Polres Lebak  melakukan tindakan tegas dengan menetapkan MK sebagai tersangka. ” Kami lakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap Tersangka MK selama 20 hari sejak Rabu (2/3/22). Penahanan 20 hari di penyidik, 40 hari tahanan jaksa ya hingga berkas terkumpul semua,” jelas Wiwin saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Wiwin menerangkan, sebelumnya, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus penimbunan minyak goreng ini. Tiga orang itu adalah sopir, tenaga sales, dan saksi ahli dari Disperindag Provinsi Banten.

“Sesuai dengan alat bukti tersebut, dan keterangan saksi, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” tuturnya.
Saat ini polisi sedang melengkapi berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, barang bukti 24 ton minyak goreng telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. Rencananya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pendistribusian barang bukti minyak goreng.

“Kalau bisa disisihkan sebagian, kita akan distribusikan kepada masyarakat sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam kasus penimbunan ini, MK dikenai Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Tersangka MK terancam  pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Saya ingatkan bilamana ada lagi yang berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan, pasti akan kita tindak dengan persangkaan berlapis, sehingga memberikan efek deterens atau efek jera kepada yang lain,”tandasnya.

Related posts

Bangun Ukhuwah Antara Polri Dan Masyarakat Kapolsek Cengkareng Serahkan Bantuan Hewan Qurban

JournalReportase

Kebijakan WFA, Kakorlantas Sebut Sudah Ada Peningkatan Arus Mudik Sejak Awal

JournalReportase

Kepala Suku Papua Nobatkan Pangdam XVII/Cenderawasih Sebagai Kepala Suku Besar Papua

JournalReportase

Leave a Comment