Nasional

Penertiban Protokol Kesehatan Di Tambora 35 Pelanggar Kena Sanksi

JAKARTA,- JOURNALREPORTASE- Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar rutin melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kecamatan Tambora, Sabtu (21/11/2020).

“Hari ini kita kembali menggelar operasi yustisi dan menindak sebanyak 35 pelanggar, antaranya 34 disanksi sosial dan 1 pelanggar dikenakan sanksi administrasi,” ucap Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Ia menjelaskan, operasi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

HOAX Itu Dosa Besar, Jangan Mudah Terpancing Berita Tidak Jelas Asal Usulnya

JournalReportase

Hendardi : Ada Pihak Tertentu yang Menjadi Dalang Aksi Demo “Bubarkan DPR”

JournalReportase

Kapolres Kendal Hadiri Pengukuhan Satgas Anti Narkoba Pondok Pesantren

JournalReportase

Leave a Comment