Journal Reportase
Nasional

Penertiban Masker di Dua Lokasi, Tiga Pilar Tambora Kenakan Sanksi 59 Orang Langgar Prokes

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-Mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran virus Covid 19, tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dan penindakan penertiban masyarakat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh. Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap harinya dilaksanakan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan edukasi kepada masyarakat

” Tentunya kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan dan kami laksanakan secara acak di wilayah tambora Jakarta Barat ” ujar Faruk Rozi, Selasa, (23/2/2021)

Pun katanya, secara terus menerus memberikan edukasi pemahaman dan mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID19 saat ini.” Kami bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan ops penertiban penggunaan masker di 2 lokasi yakni di kolong layang jembatan dua dan di depan pasar mitra jembatan lima Tambora Jakarta Barat,”terangnya.

Dalam operasi di dua lokasi berbeda pihaknya, kata Faruk menindak sebanyak 59 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 50 pelanggar diberikan tindakan sosial dengan menyapu fasilitas umum sedangkan 9 orang laiinnya membayar denda administrasi

” Kita selalu menghimbau, pentingnya menerapkan prokes dengan selalu mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid 19,” tutupnya

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
 
 

Related posts

Yuk Intip Isi Garasi Kabag Binkar Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Edi Purnomo

JournalReportase

Sambut Natal, Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Giat Peduli Kasih

JournalReportase

MUI Minta Kepolisian Tindak Tegas Ormas Adat Pasukan Manguni Pro Israel di Kota Bitung

JournalReportase

Leave a Comment