Journal Reportase
Breaking News

Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Gratis, Camat Bekasi Timur Kecam Jika Ada Pungutan

BEKASI TIMUR- JOURNALREPORTASE- Camat Bekasi Timur Pemerintah Kota Bekasi, Widy Tiawarman memanggil Aparatur yang bersangkutan terkait dengan adanya pemberitaan mengenai penipuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang ditayang oleh media online targethukum.com.

“Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan lebih jelas sehubungan pemberitaan adanya dugaan penipuan pengurusan AJB,” terang Camat WidynTiawarman.

Berdasarkan keterangan, lanjut dia bahwa yang bersangkutan menjelaskan benar telah menerima berkas dan sejumlah uang dari pemohon. Kemudiaan yang bersangkutan melakukan komunikasi dan konsultasi kepada aparatur pelayanan, hasil dari konsultasi tersebut berkas dinyatakan tidak lengkap dan berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi. ” Sampai dengan adanya pemberitaan melalui media online, berkas dan sejumlah dana yang diberikan pemohon belum dikembalikan oleh yang bersangkutan,”kata Widy

Ia pun menjelaskan, karenakan berkas pemohon tidak masuk melalui proses pelayanan jadi jelasnya, tidak ada tanda terima berkas dan belum ada perhitungan beban biaya administrasi pajak sehingga masalah yang terjadi masih menjadi permasalahan pribadi antara yang bersangkutan dengan pemohon.

Dari pengakuan itu, ungkapnya, pihak nya melakukan pembinaan kepegawaian terhadap Aparatur yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan hukuman berupa teguran secara tertulis dikarenakan Aparatur tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Pasal 10 Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Presiden Republik Indonesia. ” Secara administrasi kita telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Atas muncul persoalan ini, Camat Bekasi Timur mengecam bila ada Aparaturnya yang melakukan pungutan dengan nominal tertentu diluar retribusi yang telah ditetapkan terhadap masyarakat yang mengurus administrasi. ” Saya mengecam jika ada punggutan diluar ketentuan yang ditetapkan. Untuk diketahui bahwa segala bentuk Pelayanan Administrasi Perijinan dan Non Perijinan di Kecamatan Bekasi Timur tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Related posts

Pria Asal Jepang Terduga Penipuan Bansos Covid 19 Dideportasi

JournalReportase

Penyidik Polda Metro Jaya Percepat Kasus Penyimpan Bom Segera Disidangkan

JournalReportase

Dua Pelaku Penyebar Hoax Security PingsanTerkena Covid 19 Diringkus

JournalReportase

Leave a Comment