BEKASI-JOURNALREPORTASE – Dua dari empat orang pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi.
“Dua orang pelaku yakni DH (25) dan HY (35) sudah kami amankan, dua pelaku lain masih buron,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (17/5/2022).
Gidion menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pemilik rumah berinisial AA membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Barat pada 9 Mei 2022 sepulangnya dari kampung halaman usai mudik lebaran.
Saat menjalankan aksinya, pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memastikan sasaran yang dituju tidak ada penghuninya.”Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu 7 Mei 2022, pelaku DH awalnya memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron,” kata Gidion.
Rumah yang menjadi sasaran, tutur dia, dicirikan oleh pelaku dengan melihat rumah yang tidak menyala lampunya. Kemudian pelaku memanjat pagar rumah dan mencungkil jendela dengan obeng.
Selanjutnya para pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.
“Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
