Journal Reportase
Kriminal

Pelaku Pencurian Ranmor dan Penadah Diringkus, Polisi Amankan 19 Unit Sepeda Motor

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua orang pelaku pencuri sepeda motor berikut 4 orang penadah diringkus oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dua pelaku ranmor  AP (26), MN (30) dan 4 penadah berinisial DS (25), V (26) S alias T (49) dan H (26) yang dihadirkan sebelum keterangan pers berlangsung kini telah ditetapkan tersangka dengan barang bukti  19 Unit kendaraan roda dua.

“Kasus pencuriaan Ranmor roda dua  bermula saat korban yang merupakan seorang perempuan berinisial NF melaporkan telah kehilangan motornya. Korban kehilangan motor pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu dan Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Zulpan mengatakan, keenam pelaku memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AP berperan sebagai eksekutor, MN sebagai joki, sementara DS, V, S alias T, dan S alias H berperan sebagai penadah.

Setelah menerima laporan, kata Zulpan, polisi kemudian bergerak dan menangkap AP di kawasan Pandeglang, Banten. Dari informasi yang didapat dari AP, polisi kemudian bergerak dan dapat menangkap seluruh tersangka.

“Dari kasus ini kami berhasil amankan 19 motor hasil kejahatan, ada Honda Beat cukup banyak, kemudian Yamaha Mio, Honda Scoopy, lalu Suzuki Satria F. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di sekitar Tangerang silakan datang dan ambil secara gratis dengan membawa surat bukti kepemilikan,” terangnya.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Zulpan, yakni mereka keliling saat pagi hari atau waktu Subuh. Saat melihat ada sepeda motor yang memungkinkan untuk dicuri, kemudian mereka menggasaknya.

“Aksi pencuri yang dilakukan pada  di pagi hari dengan mencongkel kunci setang sepeda motor. Dalam kasus ini kita turut sita kunci letter T, 7 unit kunci motor, dan 11 ponsel berbagai merek,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama penjara 4 tahun.

Untuk diinformasikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, kata Zulpan bisa mendatangi Polre Tangsel untul mengambilnya dengan mebawa bukti2 surat identitas kendaraan. “Untuk Informasi bagi masyarakat yg kehilangan motor bisa segera datang untuk bisa mengambilnya yang tentunya membawa surat kepemilikan kendaraan nya,” ucap Zulpan

Related posts

Polisi Jaksel Cokok Dua Orang Maling dan Penadah, Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan

JournalReportase

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

Danang journalreportase

Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Barang dan Harta di Ruko Malibu Diburu Reskrim Polsek Cengkareng

JournalReportase

Leave a Comment