Journal Reportase
Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pelaku  pelecehan seksual berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakara Barat berhasil diamankan   Polres Metro Jakarta.

H ditangkap,  lantaran telah melakukan perbuatan bejat   terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur

Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya APP (7) sudah berlangsung sejak Pebruari 2021 hingga mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Putu Elvina dan Ketua P2TP2A Dki Jakarta  Tri Palupi menjelaskan, pihaknya  berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta barat yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7)

” Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya, ” ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, senin, 20/12/2021.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtua nya yang merasakan sakit dibagian vital belakang.

Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali

” Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan pebruari 2021 sampai dengan mei 2021,” ujarnya

Niko menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjam kan handphone pelaku untuk bermain game

” Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” ucapnya

Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun

Setelah puas melampiaskan hasrat nya kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dalam kesempatan yang sama komisioner KPAI,  Putu Elvina mengatakan kami dari KPAI berterima kasih kepada polres metro jakarta barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan

” Pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan,” ujarnya

Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas

Kasus kejahatan terhadap anak anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak

Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan

Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual

” Sekali lagi saya ucapkan kepada polres metro jakarta barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Related posts

Miras Picu Perkelahian Jatuhnya Korban  Tewas

JournalReportase

Serse Narkoba Polres Lumajang Gagalkan Ribuan Pil Koplo Siap Edar

JournalReportase

Satuan Narkoba Polres Jakbar Ringkus Pengedar Narkoba 10 Kg Sabu Diamankan

JournalReportase

Leave a Comment