Journal Reportase
Breaking News

Patroli Siber Polisi Ungkap Eksploitasi Sex Komersial yang Dikendalikan Pelaku dari Dalam Lapas Cipinang, Dua Perempuan Jadi Korban

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tak hanya narkoba, kejahatan lain pun bisa dikendalikan dari dalam Lapas. Teranyar kasus kejahatan sex komersil terhadap perempuan dibawah umur diungkap oleh polisi melalui patroli siber Polda Metro Jaya dan sukses menangkap seorang pelaku AN (40) yang berstatus narapidana (Napi). AN dicokok lantaran terlibat dalam kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

AN napi yang di vonis 9 tahun dalam kasus dengan kejahatan yang sebelumnya sama. AN ditangkap petugas berkat hasil Kerjasama dan kordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan kalapas Kelas I Cipinang.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak, setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun  dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

 

Related posts

Siber Krimsus Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pemalsuan Surat Swab dan Vaksin

JournalReportase

Dinkes Kota Depok Terima 33.400 Dosis Vaksin Sinovac Untuk Kalangan Rentan

JournalReportase

Segel Dua Tempat Hiburan Malam, Dirnarkoba Polda Metro Jaya : Dugaan Pelanggaran Kita Tindaklanjuti

JournalReportase

Leave a Comment