JOURNALREPORTASE- Satnarkoba Polres Majalengka berhasil diamankan dari 8 orang tersangka pengedar obat terlarang yang masuk dalam kategori obat keras tanpa memiliki ijin mengedarkan. Selain obat terlarang, Polisi juga menyita ratusan botol minuman keras (miras)
” Ada delapam tersangka yang kami amankan, mereka adalah AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA (31), dan NT (27),” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kapolres Majalengka menjelaskan, ribuan obat terlarang selama satu bulan berhasil dirampas melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) dari Juli sampai Agustus 2021.
,
“Para pelaku dengan sengaja menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki ijin mengedarkan,” ujar Kapolres Edwin dalam keterangan pers, Kamis (19/8/2021).
Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Tramadol : 1.624 butir tramadol, 1023 butir trihex dan 3.769 hexymer. “Totalnya ada 6.416 butir,” katanya.
Dengan itu, para tersangka dijerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan paling lama 10 tahun penjara. Jelas Kapolres AKBP Edwin Affandi.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 425 botol miras berbagai jenis diwilayah hukum Polres Majalengka, Ratusan miras itu mereka amankan dari sejumlah warung kelontongan dan warung jamu
Sedangkan, sejumlah warung kelontongan dan jamu yang menjual miras mereka di jerat pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011. “Yang warung ini kami amankan dari 10 TKP. Ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda Rp. 5 juta,” tandasnya.
