Journal Reportase
Breaking News

Operasi Patuh Jaya 2023 : Satlantas Polres Jakbar Catat 220 Teguran, Etle Mobil 23 dan Tilang Manual 14 Pelanggaran

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Hari ke dua pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya menindak bagi yang melanggar, satlantas juga melakukan peneguran secara humanis. Diketahui hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, mengatakan, petugas di hari ini melaksanakan operasi (Ops) patuh jaya masuk hari kedua

” Dimana ops patuh jaya ini dilaksanakan selama 13 hari sejak senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 juli 2023,” ujar Maulana Jali Karepesina.

Maulana menjelaskan, pelaksanaan ops patuh jaya tahun 2023 di hari pertama kemarin kami melakukan edukasi kepada masyarakat yang melintas diantaranya di tl tomang jakarta barat, tl grogol, tl Cengkareng, Tl Slipi dan juga harmoni.

” Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas,” ucapnya

Lanjut Maulana menjelaskan, dihari kedua pelaksanaan ops patuh jaya ini kami melakukan sejumlah penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dan juga peneguran secara humanis. ” Hari kedua pelaksanaan ops patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran,” terangnya

Adapun sejumlah pelanggaran lalu-lintas akan kami berikan tindakan pelanggaran yang menjadi target ops.

Pelanggaaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Maulana meminta masyarakat untuk mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.

“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tandasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Gelap Ecstasy Asal Luar Negeri

JournalReportase

Kapolda Banten Apresiasi Baksos Alumni Akpol 94

JournalReportase

Ketua MPR Apresiasi Polri Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

JournalReportase

Leave a Comment