DEPOK- JOURNALREPORTASE- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A.F. pada Minggu, (8/2/2026), sekitar pukul 07.30 WIB, di gerai ekspedisi, Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja.
Di hadapan petugas paket dibuka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram (2, 010 Kg)
Kanit 5 Subdit 1, mengatakan dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F. Didaerah Depok, Minggu 8 februari 2026, Barang bukti yang di sita dari AF adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 Kilogram.” Dari keterangan A.F. Narkotika jenis Ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok. Dan saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
