Nyaris Seperti Proyek Siluman : Pekerjaan Turap Tanpa Papan Nama di Desa Malangsari Karawang Jadi Buah Bibir

KARAWANG- JOURNALREPORTASE- Pekerjaan Turap di Dusun Munjuljaya RT 02/01, Desa Malangsari Kec Pedes Kab Karawang, menjadi buah bibir, lantaran proyek yang sedang dikerjakan tidak  dilakukan secara transparan seperti mengendap-endap dan sembunyi sembunyi dari publik.

Menurut pihak yang ada dilokasi pekerjaan yang menyerupai pembangunan turap. “Bahwa papan namanya memang gak ada,” kata Pekerja saat dikonfirmasi media.

Selanjutnya menurutnya mungkin masih Pak Lurah
“Soalnya ini yang punya pak lurah, saya disini hanya pekerja sudah empat harian ini kerja dengan volume panjang 100 meter,” terangnya.

Kegiatan tidak diketahui secara detail nilai anggaran,
asal anggaran, volume pekerjaan leading sektor, kategori pekerjaan swakelola atau secara kontraktual.

Kegiatannya nyaris memicu narasi liar para pihak. Pasalnya, anggaran pekerjaan rentan menjadi tumpang tindih, Dana Desa kah (APBN), Bangub APBD l, atau anggaran APBD ll Karawang lewat aspirasi dewankah leading sektor DPUPR tahun ini atau bukan.

Hal senada menurut Ketua SWI Karawang Akhmad Yusup, proyek yang tanpa dipasan papan nama proyek Patut Dicurigai. “Diduga ada masalah serta rentan adanya praktek kongkalingkong yang berpotensi memicu perbincangan dan menjadi buah bibir,” jelas Yusup

Lanjut Yusup mengatakan, karena diduga proyek tidak sesuai SOP dan azas terbuka serta transparansi.” Papan nama proyek merupakan pekerjaan persiapan. Jadi pekerjaan sebelum dikerjakan, papan nama proyek sebagai informasi sudah di pasang di tempat terbuka dan diketahui masyarakat,” ujarnya.

Lazimnya, menurut Yusup jika proyek dibiayai oleh negara harus dipasang papan nama proyek yang wajib ada dilokasi kegiatan dan ada regulasinya.

Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003. “Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Ttg, Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/ 2006) dan Peraturan Menteri PU Nomor 12/PRT/M/2014 Ttg. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan,” beber Yusup

Masih menurut Yusup, jika pekerjaan turap wilayah desa Malangsari memicu opini publik.” Sebaiknya para pihak terkait yang memiliki otoritas, mengevaluasi dan melakukan tindakan secara tegak lurus dan profesional untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan, terjadinya KKN yang akan merugikan keuangan negara,” tutup Yusup, Senin (12/8/ 2024).

Pewarta (SO).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *