JAKARTA- Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan atau level 4 kembali diperpanjang yang dimulai sejak Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Setelah sebelumnya sudah berjalan sejak 3 Juli hingga 2 Agustus dengan capaian target penurunan angka kasus covid 19 di Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 yang diputuskan oleh Pemerintah hingga 9 Agustus mendatang, ditlantas Polda Metro Jaya tetap melaksanakan penyekatan di 100 titik .” Masih sama berjalan di 100 titik,” ujar Sambodo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021) di Jakarta.
Sambodo menegaskan, pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas. ” Tidak ada perubahan karena semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit,”ucapnya.
Lebih jauh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro terus berupaya terkait mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4. Upaya yang dilakukan itu, sambung Yusri bahwa petugas TNI-POLRI dan instansi terkait terus melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan.
“Penyekatan itu dalam upaya mengurangi mobilitas yang ada, baik itu di jalan, kemudian juga di beberapa pemukiman yang ada,” urai Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Dia pun membeberkan, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat.” PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan tanggal 9 Agustus nanti. Selain adanya penyekatan di ruas ruas jalan, oeprasi-operasi yustisi tetap ada. Kita mengharapkan masyarakat mau disiplin sehingga nantinya adanya penurunan kasus covid yang signifikan,” terang Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami penurunan.” Kita optimis dan menyakini jika masyarakat dapat menerapkan disiplin dengan protokol kesehatan (3 M ) dan 3 T, maka kasus covid-19 akan terus menurun,” ucapnya.
Selain Protokol kesehatan, dia berharap bahwa masyarakat yang belum vaksin segera melakukan vaksinasi. Pasal nya dengan prokes dan vaksinasi kasus penularan covid 19 bisa teratasi. “Mari sama sama kita
niatkan dengan semangat yang sama untuk memutus mata rantai covid-19 di DKI Jakarta,” tutup Yusri
