BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Polda Bengkulu resmi menetapkan Dua Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka.
Kedua ASN ditetapkan tersangka lantaran terbukti mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dispendik dan Kebudayaan Bengkulu Utara.
Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dispendik dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara dan SA yang memegang Jabatan sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD).
“Benar keduanya resmi tersangka, saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Sudarno menjelaskan bahea keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara. ” Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%,” tukas Sudarno.
Diketahui sebelumnya pada Kamis (10/11/2022) Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah. ” Dari hasil OTT Kedua ASN tersebut dibawa dke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya
