Journal Reportase
Breaking News

Melawan Saat Ditangkap Pengedar Sahbu Akhirnya Tewas Di Dor

JAKARTA,- Subdit II Unit 3 Dit Reserse Narkoba menembak mati pengedar barang haram dan sekaligus penyimpan narkoba jenis sahbu seberat 1.5 Kilogram. Polisi narkoba terpaksa melepaskan timah panas terhadap pelaku BH atau yg sering dipanggil Syam karena berusaha melawan dengan menodongkan senjata rakitan kepada petugas.

“Saat hendak ditangkap Syam penyimpan sahbu seberat 1,5 Kilogram dan pencuri motor melawan petugas dengan menodongkan pistol kepada petugas. Dengan tegas dan terukur Syam ditembak namun dalam perjalanan ke rumah sakit Syam meninggal dunia,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Selasa, (10/12/2019), di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Siang.

Yusri menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait Syam yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada Senin (9/12) sekitar pukul 13.30 WIB polisi berhasil menangkap tersangka dikediamannya di Kramat Jati.

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 3 gram juga dikediamannya ditemukan beberapa alat-alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor seperti kunci T, beberapa alat yang lain dan juga 2 unit motor yang dicurigai itu hasil curian,” kata Yusri.

Tidak puas sampai disitu, polisi mencari tahu tempat penyimpanan sabu dari tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini. Tersangka mengakui jika dirinya menyimpan sabu seberat 1,5 kg di sebuah lahan di daerah Jalan Raya Hankam, Jakarta Timur.

“Ada di tempat satu tanah kosong kemudian dia menyimpan 1,5 kg sabu-sabu di situ,” jelas Yusri.

Tersangka Syam kemudian mengambil sebuah kantung plastik berisi senjata api di lokasi itu. Tersangka kemudian menodongkan senjata api itu ke arah petugas.

“Saat akan dibawa ke TKP kedua, pada saat dia menunjukan rupanya dianggap itu bukan sabu-sabu tetapi 1 buah pistol atau senpi rakitan yang kemudian diarahkan kepada anggota pada saat itu,” kata Yusri.

“Melihat gelagat itu anggota kemudian dengan SOP yang ada melakukan tembakan peringatan dan tersangka lari menembak anggota,” sambungnya.

Anggota kemudian menembak tersangka. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.

Yusri mengatakan tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Kramat Jati. Polisi saat ini masih memburu pemasok barang ke tersangka Syam.

“Dia ngaku menerima dari seseorang dan ini masih DPO. Ini masih kita kembangkan terus barang ini didapat dari mana,” kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Related posts

Tiga Pilar Pantau CFD, Dandim 0501/ Jakarta Pusat : Pastikan Protokol Kesehatan Berjalan Baik, Beberapa Satgas Ditempatkan Disepanjang CFD

JournalReportase

Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun

JournalReportase

Usai Ditangkap, TSK Narkoba Ini Digugat Cerai Penyanyi Nindy Ayunda

JournalReportase

Leave a Comment