JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Petugas Gabungan 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat membubarkan dan mengamankan beberapa wanita di tempat cafe musik dan Panti pijet di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu, (26/09 /2020), malam.
“Ada 11 wanita kami amankan untuk di data di kantor Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu, (27/09 /2020
” Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah saat ini tengah menerapkan kembali Psbb untuk Menekan angka penyebaran virus Covid 19,”Sigit menambahkan
Setelah dilakukan pendataan pihaknya, kata Sigit bersama petugas gabungan baik dari koramil maupun Satpol PP membawa kesebelas wanita tersebut untuk di rujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan
Pihaknya, lanjut Sigit, selain memberikan tindakan kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan
” Ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingat kan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan dengan rajin bercuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai Masker saat pandemi wabah virus covid 19 ini,” tutupnya
