Journalreportase, – Pro kontra terkait Proyek Strategies Nasional (PSN) yang kian diperdebatkan sejumlah pihak, Proyek yang berlokasi di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya mendapatkan penjelasan dari jajaran manajemen Agung Sedayu Grup selaku pengelola PIK 2. Toni, perwakilan dari manajemen, mengungkapkan bahwa banyak informasi yang perlu diluruskan mengenai proyek tersebut, terutama mengenai anggapan publik yang mengaitkan PSN dengan anggaran negara dan penggusuran warga.
Menurut Toni, penting untuk membedakan antara PIK 2 dan PSN. Untuk diketahui PIK 2, merupakan proyek pengembangan real estate, dan sudah dimulai sejak 2009. Sementara itu, PSN adalah proyek yang terintegrasi dengan PIK 2 dan akan dimulai pada Maret 2025 dengan targer terselesaikan pada Tahun 2030.
“PIK 2 dan PSN adalah dua hal yang berbeda. PSN merupakan pengembangan yang terletak di luar perencanaan PIK 2,” jelas Toni dalam konferensi pers yang digelar di kawasan PIK 2 pada Minggu (12/1/2025).
Toni juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan PSN semula merupakan hutan lindung mangrove yang telah mengalami kerusakan akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan. Lahan yang seluas 1.800 hektare ini kini hanya tersisa sekitar 91 hektare mangrove yang masih utuh.
“Kami melakukan revitalisasi mangrove, dari yang hanya tersisa 91 hektare menjadi sekitar 515 hektare. PSN ini tidak merusak mangrove,” tegas Toni.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembangunan PSN tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebaliknya, seluruh investasi senilai Rp 39,7 triliun untuk PSN ini sepenuhnya berasal dari pihak swasta.
“Perlu digarisbawahi, PSN ini adalah investasi murni dari swasta, dan tidak sedikit pun menggunakan anggaran negara,” jelasnya.
Terkait isu penggusuran warga, Toni menekankan bahwa lahan yang digunakan untuk PSN adalah milik negara dan berada di luar kawasan PIK 2. Dengan demikian, pembangunan proyek ini tidak melibatkan penggusuran atau pemindahan warga.
“Lahan ini milik negara, bukan milik warga sekitar. Proses pembangunan PSN ini tidak melibatkan penggusuran tanah warga,” ujar Toni.
Selain itu, Toni menyampaikan bahwa pembangunan PSN di kawasan pesisir Pantai Indah Kosambi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah dan negara. Salah satu yang paling signifikan adalah penciptaan lapangan kerja. Diharapkan, proyek ini dapat menyerap sekitar 6.500 tenaga kerja.
“Proyek ini juga akan memberikan efek berganda bagi sektor pariwisata, dengan hadirnya restoran dan berbagai tenant yang sudah beroperasi di kawasan PSN,” tambahnya.
Dengan segala penjelasan tersebut, manajemen PIK 2 berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat terjawab dan publik dapat melihat sisi positif dari proyek PSN yang akan membawa manfaat bagi perekonomian dan lingkungan sekitar.
Sementara Cak Ofi, yang selalu menyuarakan situasi di PIK 2 mengapresiasi tindakan yang dilakukan management PIK sebagai perusahaan besar dengan investasi 40 triyun, justru sangat menghargai penggarap yang selama ini melakukan kegiatannya di atas tanah milik pemerintah.
“Justru saya berbangga hati dengan sosok Pak Aguan, yang memberi biaya kerohiman pada penggarap. Bahkan tetap membiarkan penggarap terus lanjutkan kegiatannya, selama pihak PIK belum digunakan. Padahal penggarap telah diberikan baiya kerohiman,” ujar Cak Ofi.
Cak Ofi berharap agar pihak – pihak yang bersuara mengenal dan paham dulu tentang PSN PIK2 dan tujuan proyeknya. Jangan hanya bicara apalagi tanpa didukung data.
“Seperti dikatakan KH Said Aqil Siradj, kita berdosa membiarkan tanah tidak terurus. Dengan kehadiran pak Aguan, justru tanah yang tidak terurus itu, akan dikelola dengan baik. Selain memperkuat lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” papar Cak Ofi.
“Bayangkan diatas tanah tidak terurus itu, akan dibangun mesjid terbesar seluas 4.5 hektar. Termasuk tempat peribadatan lainnya dan tidak luas. Bahkan di tempat peribadatan itu, disiapkan juga pekerja muslim ada ruangan untuk sholat,” ujar Cak Ofi.
Diakui Cak Ofi yang membuatnya ‘geli’ tuduhan pagar kayu pembatas sepanjang 30 km dilaut. Karena management PIK seperti dibenarkan Toni, tidak mungkin dilakukan oleh PIK. (red)