Journal Reportase
Breaking News

Kuasa Hukum Mochamad Syaiful Ajukan Banding

Iskandar Yusuf, S.H

Journalreportase, – Proses Hukum sengketa waris antara Tergugat Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai dengan keluarga Alm. Ali Sooedjai yaitu Penggugat Mirdja, Nata, dan Rozali sebagai pamannya, yang mana telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 886/Pdt.G/2023/PA.JT dengan keputusan memenangkan Para Penggugatpada tanggal 14 Juni 2023.

Menurut Iskandar Yusuf, S.H  selaku Kuasa Hukum dari Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai, Keputusan Hakim yang memenangkan para pengugat sangatlah keliru dan ada unsur kesewenang-wenangan hakim dalam mengambil putusan, Ada beberapa point penting keputusan Hakim yang akan Kami ajukan Banding karena telah membatalkan Penetapan Ahli Waris Nomor 0728/Pdt.P/2021/PAJT tergugat yang telah putus pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu.

Iskandar Yusuf, S.H

Lebih Lanjut Iskandar Yusuf, S.H menjelaskan bahwasanya putusan Penetapan Ahli Waris tersebut telah melebihi 14 hari, seharusnya jika ada pihak yang keberatan bisa ajukan upaya hukum banding pada saat putusan tersebut diumumkan.

“ Apabila dalam 14 hari tidak ada yang mengajukan keberatan atau melakukan upaya hukum banding, maka putusan tersebut sudah dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INCRAH )” ungkapnya

Iskandar Yusuf, S.H. menambahkan jika putusan hakim sangatlah keliru dan Tidak bertitik tolak pada fakta di persidangan, Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 886/Pdt.G/2023/PA.JT  Tertanggal 14 Juni 2023  adalah bentuk Putusan yang tidak adil dan cenderung sewenang-wenang, Kami sebagai kuasa hukum sudah mendaftarkan Upaya Hukum Banding yang terdaftar pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 melalui Ecourt Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Adapun hal lain dari tergugat menyampaikan kepada Kami meminta team kuasa hukum untuk melaporkan oknum jaksa yang telah membackup para penggugat ke Kejaksaan Agung,

“Kami mempunyai bukti video dan foto oknum Jaksa tersebut, Ini kami laporkan karena bukan ranah jaksa dalam perkara yang dihadapi client (tergugat) kami” jelasnya

“sesuai permintaan client, Kami juga akan melaporkan bekas Kuasa Hukum Tergugat ke Dewan Kode Etik Organisasinya karena telah membuat keterangan yang berbeda dari apa yang disampaikan didalam persidangan terdahulu” tambahnya

Related posts

Polres Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal, Curanmor Masih Mendominasi

JournalReportase

Ketua MPR Bamsoet Minta Para Pihak Menahan Diri Percayakan Kepada Team Khusus yang Dibentuk Kapolri

JournalReportase

Tim Gabungan Polda Metro Ringkus Pelaku Curanmor Penembak Hansip di Jaktim Hingga Tewas

JournalReportase

Leave a Comment