Journal Reportase
Breaking NewsNasional

KRI Cut Nyak Dien-375 Tangkap Kapal Tanpa SIUPER

JournalReportase-Jakarta,- Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap Kapal dengan muatan Barang Kelontong tanpa dilengkapi SIUPER dan Surat Ijin Trayek di Perairan Pulau Sedanau, Rabu (9/1).

Penangkapan berawal saat KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan patroli sektor di Perairan Natuna mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran, tepatnya di Perairan Pulau Sedanau Natuna Kepulauan Riau. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KLM. Sinar Natuna, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Layar Motor, Pemilik Hailim, Jumlah ABK 6 orang, Muatan Barang Kelontong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KLM. Sinar Natuna diduga melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi SIUPER melanggar Pasal 290 jo Pasal 33 UU Pelayaran Nomor 7 Tahun 2008, Surat Ijin Trayek tidak ada melanggar Pasal 288 jo Pasal 28 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 7 Tahun 2008, dan barang tidak sesuai manifest melanggar Pasal 285 jo Pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 7 Tahun 2008.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 Letkol Laut (P) Amin Wibiwi, S.T., memerintahkan agar Kapal KLM. Sinar Natuna tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Posal Sabang Mawang Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Related posts

Dirjenpas Mashudi Serahkan Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka bagi Warga Binaan Hindu

JournalReportase

Cegah Perpecahan Internal, Kader Muda Partai Golkar Minta Sekjen yang Ganti Azis Syamsuddin

JournalReportase

Kadispenad : Kenaikan Pangkat Wujud Penghargaan Atas Dedikasi Kinerja Dan Loyalitas.

JournalReportase

Leave a Comment