JAKARTA-JOURNALREPORTASE-
TNI-Polri kembali melakukan Patroli penegakan penegakan hukum PDMPK dan Ops Yustisi Pencegahan Covid 19 di di Pasar Burung Pramuka, Matraman, Kamis (24/09/2020).
Satuan tugas Covid-19 di pimpin Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro bersama Wakil Camat Matraman, Babinsa Sertu Agus, Serda Thori, Kel.Palmeriam, Kepala Pasar Pramuka dan Kasatpol PP Matraman.
59 orang satuan tugas Covid Gabungan dalam pelaksanaan Ops Yustisi tetap humanis dan tegas dalam memberikan himbauan dan edukasi kepada warga tentang 3M.
Target Ops Yustisi penindakan hukum PSBB diantaranya 3 Kios Burung di segel selama 3 × 24 Jam dikarenakan pedagang tidak menggunakan masker.
Di lokasi yang sama Giat TIMBMASK 3 Orang pelanggar PSBB didata dan diberikan sangsi sosial dikarenakan tidak menggunakan masker.
Serda Thori bersama Bhabinkamtibmas menegur 15 Orang warga karena menggunakan masker dengan tidak benar diberikan sangsi tindakan dengan menyapu jalan.
Satuan tugas gabungan Covid-19 berharap, masyarakat tanpa terkecuali bersama-sama bisa memutus rantai penyebaran virus corona dengan tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun. “Tujuan dari PSBB ini juga memberikan jaminan bahwa rantai penyebaran bisa diputus bersama dengan cara disiplin dan patuh akan aturan yang berlaku, “tegas Kapolsek.
02/Mtr@pendim jt.
