JAKARTA-JOURNALREPORTASE-, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia dikembangan Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri MS
Akibat insiden tersebut pasutri mendatangi polsek kembangan Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian. Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus tersebut kemudian melakukan upaya pendekatan dengan melakukan program Kopi Restorative Justice
” Kami melakukan upaya Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri lanjut usia,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat, (13/5/2022).
Program Kopi Restorative Justice, jelas Binsar adalah sebagai langkah yang tepat menyelesaikan permasalahan dengan mendamaikan,” Alhamdulilah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan keproses hukum,” ucap Binsar.

Lanjut Binsar mengatakan awal mula kejadian tersebut terjadi adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak. MS (65) dan TLS (55) tinggal di sebuah rumah Kontrakan anaknya di daerah kembangan Jakarta Barat.
Dimana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS, tiba tiba perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh dirinya yang mengambil perhiasan tersebut.
“Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak napas,” ucapnya
Melihat kejadian tersebut kemudian anak nya menelepon keluarga dan mengatakan jika ibunya dipukul oleh bapaknya.
Setibanya di lokasi rumah Kontrakan tersebut kembali terjadi berselisih tegang antara keluarga Istri dengan bapaknya. Kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau namun sempat ketahuan oleh pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah. Akibat kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Kembangan.
Binsar menjelaskan, Setibanya dilokasi rumah Kontrakan kemudian anggota membawa keluarga tersebut ke Polsek Kembangan.
Dipolsek kembangan, pihaknya, kata BInsar melakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban TLS tidak mau membuat laporan polisi (LP) kemudian oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto kedua belah pihak di arahkan ke upaya pendekatan melalui program kopi Restorative Justice.
“Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi sehingga kami lakukan upaya Kopi Restorative Justice,” terang Reno
Dimana program Kopi Restorative Justice ini, sambung Reno, Pahit dan manis bertemu dalam kehangatan sehingga tercapai nya kedamaian tanpa harus lanjut ke proses hukum. ” Selanjutnya antara kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mempermasalahkan kejadian tersebut,”tutup Binsar.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
