PONTIANAK- JOURNALREPORTASE- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memaparkan pencapaian Kinerja dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
Kapala Kejati Kalbar mengatakan di tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Kalbar menangani sebanyak 25 perkara tindak pidana khusus, dan Kejaksaan negeri se Kalbar menangani 33 perkara tindak pidana khusus.
” Dari total kasus tersebut yang ditangani jajaran Kejaksaan Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.10.910.619.962 (sepuluh milyar semban ratus sepuluh juta enam ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah),”beber Masyhudi dalam keterangan pers yaamg diterima JournalReportase, Kamis (21/7).
Kemudian di tahun yang sama Kejaksaan Kalbar melalui bidang perdata dan tata usaha negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.37.694.470.454,31 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah dan tiga puluh empat sen).
Dalam bidang pidana umum, Kejaksaan Tinggi Kalbar pada tahun 2021 berhasil menghentikan perkara tuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 5 perkara.
Selanjutnya, pada tahun 2022 mulai Januari hingga Juli, Kejaksaan Kalimantan Barat telah menangani sebanyak 47 perkara tindak pidana khusus, 16 perkara ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar dan 31 Perkara ditangani Kejaksaan Negeri se Kalbar, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp.4.097.612.517. (Empat milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus tujuh belas rupiah).
” Dari jumlah tersebut 36 perkara telah memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan,”kata Masyhudi.
Pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menyelamatkan sebanyak Rp. 3.654.470.454.31 (tiga milyar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh satu sen).
Selain itu, lanjut Masyhudi membeberkan bahwa Kejati Kalbar berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp. 2.799.242.574.887 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh empat milyar dua ratus empat puluh dua juta lima rayus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah). Dan pada tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Kalbar menghentikan 19 perkara melalui Restorative Justice.
