Kegelisahan Gunawan Muhammad Terkait Status Tersangka Padahal Hanya Sebagai Kuasa Pemilik Girik

Journalreportase,- Sidang lanjutan sangketa Tanah kembali digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 agustus 2024, sidang yang berisi agenda keterangan para saksi pelapor antara lain Arif Ardian Susanto , Inggard Joshua dan Ahmad Fadhil Hidayat dihadiri pula para terdakwa.

Arif Ardian Susanto saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Majelis hakim menjelaskan bahwa dirinya diberikan sura kuasa oleh Inggard Joshua Selaku Dirut PT Bumi Tentram Waluya (BTW) untuk melaporkan para terdakwa terkait adanya dugaan pemalsuan surat Girik terhadap tanah edendum yang sudah ditetapkan pihak Pempov DKI untuk dilakukan Pembebasan oleh PT Bumi tentram Waluya melalui surat SP3L , dalam keterangannya saksi juga menjelaskan jika surat girik yang di miliki para terdakwa tidak terdaftar karena tidak ada di Letter C dikelurahan Rawasari.

Mendengar penjelasan saksi pelapor Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Zerry Syafrial, S.H., M.M.,dalam keterangan persnya mengkritik kesaksian yang disampaikan oleh saksi Arif Ardian Susanto, menurut Zery penjelasan yang diberikan saksi terkesan hanya menguntungkan pihak penggugat dan tidak mengungkapkan semua fakta yang ada “harusnya saksi memberikan penjelasan dengan apa adanya sesuai yang dia lihat , dia denger dan dia ketahui agar perkara ini terang dan jelas” ungkap Zerry

Gunawan Muhammad

Menurut Zerry banyak sekali kejanggalan tentang pembebasan lahan seperti yang diklaim pihak pengugat, pihaknya banyak sekali  memiliki bukti – bukti  yang menyatakan jika entitas dari BTW sampai saat ini masih banyak dipertanyakan salah satunya perihal PBB PT Bumi Tentram Waluyo yang pada tahun 2000 sudah dibatalkan kantor pajak sehinga PT Bumi Tentram Waluyo hanya 2 tahun membayar pajak yaitu Tahun 1998 dan 1999 selain itu proses dari terbitnya SP3L tahun 1997 sebenarnya berapa tahun PSI PPT nya muncul dan itu tidak dijelasakan oleh pihak saksi, padahal menurut informasi PT Bumi Tentram Waluyo sudah mengajukan permohonan 2 sampai 3 kali tapi permohonannya ditolak, jadi rekomendasi – rekomendasi yang menjadi dasar untuk BTW mengclaim tanah – tanah tersebut milik mereka sebenarnya lemah

“ Kami bisa buktikan dipersidangan tadi bahwa ada pernyataan dari Kanwil BPN pada Tahun 2011 yang menyatakan bahwa tanah pramuka ujung dasar alas haknya adalah tanah – tanah adat, kalau dalam BAP dijelaskan salah satu dasar yang memperkuat kepemilikan lahan tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari kantor BPN Jakarta pusat kami bisa buktikan bahwa BPN Jakarta pusat menyatakan bahwa dilahan tersebut ada sengketa , ada tanah adat tapi semua hal tersebut sudah dikembalikan kepada Kanwil dari bukti tersebut sudah jelas jika lahan tersebut bukan tanah barat” Jelas Zerry

Di sisi lain, Gunawan Muhammad, yang bertindak sebagai mediator dalam proses jual beli dan memiliki hak kuasa jual atas girik C 329 kini statusnya menjadi tersangka terlihat mengalami ke gelisahan atas statusnya saat didampingi kuasa Hukumnya,

Menurut gunawan  dirinya merasa tidak nyaman apalagi kondisi di kakinya yang terpasang alat detector dari kejaksaan yang harus terpakai disetiap kegiatan sehari –hari,  belum lagi harus selalu mencas baterai agar alat tetap hidup , ketidakyaman tersebut dirasakan mantan perally nasional ini apalagi dirinya merasa hanya sebagai penerima kuasa dan tidak melakukan pemalsuan surat – surat seperti yang di dijelaskan saksi dipersidangan.

Gunawan yang didakwa atas tuduhan diduga melakukan pemalsuan surat terkait girik C329 menurut team kuasa hukum terdakwa sangat tidak relevan atas tuduhan tersebut dikarenakan Gunawan hanya sebagai penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama pemilik Girik C329 semoga dengan kondisi tersebut diharapkan gunawan bisa bebas dari dakwaan.

Sengketa Tanah Di Pramuka

 

Sementara itu saksi lain dan belum sempat memberikan kesaksiannya yaitu Politikus parta gerindra  Inggard Joshua yang baru saja terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, dalam keterangan pada awak media menjelaskan kronologi dari Kasus ini menurut Inggard  permasalahan ini bermula dari dugaan bahwa girik yang digunakan untuk mengklaim tanah yang telah dibebaskan oleh perusahaannya adalah palsu, sehingga pihaknya melaporkan para pemilik girik dan juga melaporkan gunawan Muhammad karena beliau menjadi pihak yang dianggap sebagai komplotan dari pihak – pihak lainnya yang diduga telah memalsukan surat -surat terkait tanah yang sudah menjadi hak Pembebasan PT Bumi tentram Waluyo

Kata Joshua dirinya telah menjabat sebagai Dirut  PT Bumi Tentram Waluyo  sejak 2008. ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pembebasan yang sah, namun saat akan proses pengurusan sertifikat muncul klaim dari pihak ketiga yang menggunakan surat girik tidak valid untuk mengambil alih tanah tersebut.

Kasus ini mencuat sejak dirinya menjabat di tahun 2008 ketika itu Joshua mulai membebaskan tanah yang terletak di Pramuka, Jakarta. Namun, proses hukum baru mendapat perhatian luas pada tahun 2024 setelah laporan resmi diterima oleh Bareskrim dan Kejaksaan.

Joshua mengklaim bahwa girik yang digunakan oleh pihak ketiga untuk klaim tanah tersebut tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, yang mencakup wilayah Rawasari sedangkan girik tersebut lokasi tanahnya ada di Hutan Kayu,

Joshua menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk dokumen dari Pemprov DKI, BPN, dan bukti pelepasan hak dari 211 kepala keluarga, Joshua berharap pengadilan memproses kasus ini secara adil berdasarkan bukti yang ada. (AA)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *