JROL-JAKARTA,- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mempertanyakan kebijakan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang melanjutkan proses analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia tanpa menunggu rampungnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Siti mengaku telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan, namun belum mendapat respon.

Siti menduga pemprov Jawa Tengah telah memiliki kajian sendiri tentang status cekungan air tanah Watuputih. Namun, kajian tersebut tidak diberikan kepada Kementerian. Yang harus dilihat adalah seluruh ekosistem karst-nya Rembang, zona bahan baku semennya itu. Itu yang belum selesai menurut kami, tapi menurut datanya Jateng, yang tidak diberikan lengkap kepada KLHK, itu mereka anggap sudah selesai. (Berarti Jateng punya kesimpulan sendiri?) Saya tidak tahu persis, tetapi dia sudah berani melangkah, berarti kan itu sudah selesai. Nah, saya sudah menyurati, menanyakan itu kepada Gubernur,” kata Siti Nurbaya di kompleks Istana, Rabu (1/2/2017).
Siti Nurbaya meminta kepada Gubernur Ganjar untuk menunggu KLHS yang saat ini masih dilengkapi. Ia mengaku belum yakin dengan data yang diperoleh oleh tim KLHS sementara ini. Siti berharap bakal ada data tambahan dari hasil kajian Kementerian ESDM. “Bahwa datanya seperti itu, buat KLHK datanya belum meyakinkan, bahwa
memang ada aliran sungai di bawah tanah,” imbuhnya. Siti menyebut KLHS tetap dibutuhkan sebagai dasar untuk memutuskan kegiatan penambangan di Rembang. “(KLHS) Diperlukan, kenapa? karena peraturan menteri ESDM-nya itu kan mengatakan, kalau dia memang zona itu zona rembang, karst, kapur, maka sebetulnya harus hati-hati, ciri utamanya adalah ada aliran sungai di bawah tanahnya. Nah itu belum meyakinkan ada atau enggak, bagus sih kalau nggak ada, kalau ada kan berarti nggak boleh,” ujar Siti.
Sidang Amdal Digelar
Sementara itu, di Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng di Semarang, Kamis(2/2/2017) mengelar sidang kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia itu. Padahal untuk diketahui bahwa Mahkamah Agung yang membatalkan izin pabrik semen di Pegunungan Kendeng, wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresidenan.
Sidang kajian amdal yang diwarnai demo oleh masyarakat yang mendukung dan tidak mendukung beroperasinya Semen Indonesia, dihadiri pihak terkait berlangsung tertutup dengan mendapat pengawalan ketat dari polisi. Warga yang mendukung pendirian pabrik semen Rembang menggelar aksi damai di depan pintu masuk kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Sementara itu, warga penolak pabrik semen diizinkan melakukan aksi di pintu keluar. [red]
