JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polisi Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kawanan pelaku pembobol ATM dan KR 2 milik korban yang diganjal oleh pelaku.
” Ada 4 pelaku yang ditangkap berinisial SY, RT, M, SM. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), “ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Dalam keterangan persnya, Rabu (9/9), Yusri menjelaskan kawanan pembobol ATM sebelum melakukan aksi kejahatannya, bermula mereka mencari sasaran berupa mesih ATM yang berada di SPBU, Alfamaret atau Indomaret.
Setelah menentukan lokasi, lanjut Yusri, pelaku mengganjal lubang untuk memasukkan kartu pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi dengan tujuan agar kartu ATM milik korban terganjal sehingga tidak dapat keluar dari mesin tersebut.
” Tidak keluarnya ATM yang dimasukkan, korban kebingungan, nah melihat situasi tersebut, pelaku berpura-pura mambantu korban dan menyuruh korban untuk ketik PIN ATM kemudian pelaku mengintip PIN ATM korban.
“Kemudian ketika korban sudah pergi dari lokasi, pelaku yang lain mencongkel kartu ATM dengan menggunakan gergaji besi, kemudian para pelaku langsung melakukan penarikan tunai atau transfer ke rekening penampung yang sudah disediakan,”terang Yusri.
Yusri mengatakan, penangkapan para pelaku, berawal dari petugas mendapatkan informasi di daerah Jakarta, Tangerang dan Depok. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota bergerak menindak lanjuti informasi serta melakukan penyelidikan.
Kemudian, kata Yusri, pada hari Kamis, (3/9/2020), tim opsnal Unit I Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh Ka Unit I AKP Herman E. W. Simbolon, dan Panit AKP M. Eko P. Barmula, IPTU Muhidin dan IPDA Adin Rifa’i berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka atas nama SY, RT alias MAT, M alias Akso dan SM alias Riza di Kranji, Kota Bekasi.
“Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti. Sedangkan satu pelaku lainya A masih diburu (DPO). Pasal yang menjeratnya, 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas Yusri.
