SERANG, JOURNALREPORTASE – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan jabatan yang melibatkan RG kini menjadi sorotan publik, memicu kritik terkait profesionalisme aparat penegak hukum. Penasihat hukum RG menilai adanya kejanggalan yang berpotensi merusak citra keadilan di Indonesia.
Pada 13 Desember 2024, RG menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi bersama istrinya, Anes, dan iparnya, Andra, di Polres Kabupaten Serang.
Namun, di hari yang sama, RG secara mendadak didatangi aparat atas tuduhan mangkir dari pemeriksaan, meskipun ketidakhadirannya sebelumnya telah dikonfirmasi. Setelah terjadi perdebatan, pemeriksaan ditunda hingga 19 Desember 2024.
Kejadian mengejutkan terjadi keesokan harinya. RG dijemput paksa di rumah tanpa surat penangkapan resmi dan langsung diperiksa sebagai tersangka serta ditahan.
Indikasi Ketidakadilan
Penasihat hukum RG, Indra Tarigan, S.H., menuding adanya keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pelapor, F, bahkan diduga mengintimidasi RG secara langsung di tahanan.
“Klien kami diperlakukan tidak adil. Ada indikasi pelapor bekerja sama dengan pihak tertentu di Polres Serang,” ujar Indra.
Selain itu, laporan balik RG terhadap F di Polres Kabupaten Tangerang atas dugaan perampasan properti hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Properti yang dilaporkan meliputi dua apartemen yang diduga dibalik nama secara ilegal.
Pihak RG telah mengambil berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan Polres Serang ke Propam Mabes Polri dan mengajukan praperadilan atas penangkapan serta penahanan yang dianggap melanggar prosedur.
Surat pengaduan juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Polres Tangerang juga harus segera memproses laporan kami terhadap F,” tegas Indra.
Selain itu, kasus ini diperumit oleh laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan penyekapan anak dan istri RG. Penasihat hukum berharap agar aparat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini.
Seruan Penegakan Hukum yang Adil
Advokat Reinhard R. Silaban, S.H., menyoroti lambannya penanganan laporan terhadap F yang telah mandek selama empat tahun. Ia meminta Mabes Polri dan Presiden untuk mengawasi langsung Polres Serang.
“Kami percaya, keadilan hanya bisa ditegakkan jika hukum dijalankan secara profesional tanpa tebang pilih,” tutup Indra Tarigan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa keadilan harus berlaku setara bagi semua pihak. my
