JAKARTA,- Terhitung sejak Jumat 10 April 2020 Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan oleh Pemprop DKI Jakarta untuk dua pekan ke depan. Tiga Pilar Kecamatan Kalideres mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (covid-19).
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana pada Jumat kemarin (10/4) bersama Personil Polsek Kalideres, Camat Kalideres H Naman Setiawan serta perangkat dan Danramil 06 Kalideres Kapten Inf Abdul Kholik beserta Personil Koramil 06 Kalideres.
Para petugas mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke warung-warung yang terdapat kerumunan warga. Petugas secara persuasif mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing.
“Sasaran yang dituju dalam kegiatan Patroli Tiga Pilar adalah warung makan dan sejenisnya, pangkalan ojek (Online maupun pangkalan), tempat berkerumun massa maupun lokasi lain yang menjadi titik kumpul massa, agar segera mengikuti himbauan maupun arahan dari Pemerintah DKI Jakarta yang sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Kompol Indra Maulana.
Dalam kesempatan itu, Indra mengatakan petugas juga kembali menyosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker.
“Kami mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak,” pungkasnya.
Delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB yakni, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
