Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan ikut berpartisipasi dalam kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ari juga mengimbau kepada jajarannya untuk melakukan hal serupa.
“Tax amnesty Bareskrim bagian dari meneruskan kebijakan khususnya masyarakat polisi dan khususnya Bareskrim” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat dihubungi detikcom, Selasa (27/9/2016).
“Saya lapor tax amnesty, saya punya kewajiban untuk melaporkan. Makanya saya ajak anak buah saya,” sambungnya.
Ari menjelaskan, langkah itu dilakukan karena melihat kondisi keuangan negara seperti ini, sedikit banyaknya akan berdampak pada tugas-tugas kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nah, alangkah lebih baiknya kalau ada kesulitan negara kita harus berpartisipasi,” ujarnya.
“Sementara itu kita ada kebijakan pemerintah bagi warga negara yang pendapatan di atas Rp 45 juta, itu diimbau untuk ikuti tax amnesty, maka bagi anggota Bareskrim yang memiliki gaji di jumlahnya pertahunnya itu segitu maka kita imbau berpartisipasi,” sambungnya.
Saat disinggung bagaimana jika respons anggota minim, Ari mengatakan tax amnesty merupakan rahasia masing masing orang. [dt]
