Journal Reportase
Kriminal

Jualan Pil Koplo Untuk Kebutuhan Hidup Akhirnya Ditangkap

JOURNALREPORTASE- LUMAJANG,- Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengangguran yang menggantungkan hidupnya dengan menjual obat obatan terlarang.

Pemuda tersebut Hefnu (25) yang kini menjadi tersangka karena tertangkap tangan, saat melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan edar menjual warna putih logo ‘Y’ yang dikenal sebutan pil koplo.

Hefni ditangkap di rumahnya, Rabu (13/2/2019) sekitar Jam 19.30 WIB berikut barang bukti pil setan sebanyak 164 butir serta uang hasil penjualan Rp. 75.000. Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Tersangka Hefni tertangkap tangan memiliki pil Koplo siap edar,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.

Arsal menuturkan, Pil koplo masuk dalam golongan obat-obatan anti cemas, dan golongan anti insomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter. “Pil Koplo mampu membuat seseorang menjadi labil, mudah marah, daya ingat menurun, bicara kaku, dan jalan sempoyongan” ucap Arsal

“Kami sedang mendalami dari mana tersangka Hefni mendapatkan Pil Koplo tersebut. Kami akan terus mengungkap sampai akar-akarnya sesuai dengan Kebijakan Bapak Kapolres agar tidak ada lagi penggunaan Narkoba di lumajang, karena dapat merusak generasi muda kita” tandas Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Related posts

Rebutan Kelola Tambang Pasir, Cobra Amankan Pelaku Penganiaya Mantan Kades

JournalReportase

Satreskrim Polres Lumajang Bekuk Pelaku Curanmor

JournalReportase

Polisi Amankan Pelaku Jambret Ponsel

JournalReportase

Leave a Comment