JAKARTA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
menahan 11 tersangka dari 12 pelaku dari 3 kelompok asal Sumatera Selatan. Dalam pengejaran petugas terhadap para pelaku spesialis kejahatan perbankan pembobol rekening Bank satu orang di tembak mati karena melawan dan membahayakan petugas Subdit IV Jatanras, saat membekuk.
Dari aksi kejahatan mereka sejak 5 tahun, perbankan khusus nya Bank BCA dan sejumlah korban menelan kerugian sebesar Rp 22 Miliar.
” Ada 11 orang dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank atau mafia perbankan yang kita tangkap dikediaman dan asal mereka yakni di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, awal Maret 2020 ini,”ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Nana membeberkan, 12 pelaku yang diamankan satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan senjata api, karena melawan petugas dan sempat terjadi adu tembak hingga pelaku Yopi tewas.
“Modusnya mereka menggunakan virtual account serta membobol kartu kredit nasabah BCA. Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah mafia perbankan,” kata Nana
Menurut Nana, dari 12 pelaku ini terbagi dalam 3 kelompok. “Semuanya berasal dari Kecamatan Tulung Selapan di Sumatera Selatan. Pengakuannya mereka sudah beraksi sejak 2015 lalu,” terang Nana.
Kelompok pertama katanya terdiri dari tiga tersangka yakni Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33).
“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana.
Dimana katanya saldo tersangka tidak berkurang. “Sehingga tersangka melakukan top up berkali-kali dengan virtual account yang disiapkan pelaku,” ujar Nana.
Kelompok kedua, lanjut Nana terdiri dari 8 tersangka di mana satu tersangka yakni Yopi tewas ditembak karena melawan petugas dengan senjata apinya.
Sementara 7 pelaku lainnya adalah Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22).
“Mereka melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu kredit korban. Untuk itu mereka mendapatkan OTP dengan cara mengaku sebagai petugas bank dan berdalih untuk membatalkan pembelian online yang tidak dilakukan para korban,” kata Nana.
Saat OTP diberikan ke pelaku, kata Nana, maka pelaku dapat leluasa membobol kartu kredit korban. “Karena pelaku dapat masuk ke kartu kredit korban dengan OTP yang merupakan password rahasia,” kata Nana.
Sementara kelompok ketiga adalah satu orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Dimana 8 pelaku yakni kelompok Desar telah berhasil dibekuk sebelumnya.
“Jadi satu orang yang DPO di kelompok Desar ini berhasil kita bekuk,” kata Nana.
Yakni Pegik (27) yang berperan membantu tersangka Desar mendapatkan data korban Ilham Bintang. “Sehingga bisa membuat SIM Card baru dengan data Ilham Bintang,” katanya.
Kapolda Nana Sudjana, mengapresiasi keberhasilan jajarannya mengungkap dan membekuk kejahatan perbankan yang dilakukan Kelompok tersebut. Untuk itu, kata Nana diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian sekaligus menunjukkan profesionalisme polisi yang sanggup mengimbangi modus baru kejahatan yang semakin modern.
Para pelaku, kata Nana akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE. Ancaman penjara hingga 20 tahun.
