JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham mencegah Putri Candrawathi atau PC, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy, ke luar negeri.
“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (30/8/22).
I Nyoman Gede menjelaskan, Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Polri telah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
