JOURNALREPORTASE-LUMAJANG,- Seorang warga di Desa Karanganyar Kec. Yosowilangun kemarin malam (02/02/2019) digelandang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena kedapatan menghisap Sabu. Barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Selain sabu petugas juga mengamankan alat hisap Bonk botol plastik dan.alat timbang elektrik. Tersangka KHOIRIL, Laki-laki (29), warga Desa Karanganyar Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ditangkap di rumahnya.
“Tidak ada habis habisnya kalau kita bicara tentang peredaran narkoba, baik itu ganja, sabu dan pil koplo. Padahal barang ini sangat bahaya bila dikonsumsi,”ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.
Meskipun rentetan kasus narkoba, Polisi tidak.akan pernah diam dan terus kami bongkar dan kami tangkap.”Kami tidak akan bosan karena sudah menjadi tugas dan kewajiban kami. Seperti saat ini, kembali berhasil menangkap tersangka di Desa karang anyar Kecamatan Yosowilangun yg selanjutnya tersangka sudah kami gelandang ke Mapolres Lumajang,”ungkapnya
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito membenarkan apa yang dikatakan Kapolres.
“Tersangka diamankan guna mendalami informasi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya,”terang Kasat Narkoba.
Kapolsek Yosowilangun Iptu Suhari juga menambahkan, di sektor rawan narkoba, akan ditingkatkan lagi pengawasan wilayah Yosowilangun agar tidak ada celah untuk narkoba masuk,”ucap Kapolsek.
Adapun pasal yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika. Kurungan
hukum pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)..
