Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Empat Warga Asing Sendikat Internasional Pemalsuan Visa

Jakarta-Journal Reportase,- Empat orang warga negara India berinisial GS, SS, MS dan BJS diamankan Petugas Imigrasi Jakarta Pusat di sebuah restoran Jalan Jaksa, Jakarta Pusat , Senen kemarin.

Keempat warga asing itu ditangkap karena diduga sindikat internasional pemalsu visa. Kepada petugas, mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.

Kepala Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto dalm keterangan pers, mengatakan komplotan asal negeri Bolywood itu berhasil diamankan pada Senin malam kemarin. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Penangkapan tersebut adalah hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pemalsuan telex visa Republik Indonesia. Pemalsuan stiker visa negara asing dan formulir permohonan visa asing tersebut beserta persyaratan yang diduga dipalsukan,” ujar Is Edy Ekoputranto saat jumpa pers di Kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin Selasa (6/3/2018)

Edy Eko mengungkapkan, dalam kegiatanya, mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan. Adapun modus operandi yang dilakukan empat pelaku, yakni memberikan visa palsu kepada korban dan meminta uang sebesar USD 11 ribu atau setara Rp154 juta. Namun, aksi kejahatan lintas negara ini telah diendus oleh beberapa kedutaan asing di Jakarta. “Pelaku ini pemain profesional. Dia ada perannya masing-masing. Beberapa kedutaan juga telah mengeluhkan tindak kejahatannya,” tandasnya.

Sementara, pelaku yang buron, terang Edy, berinisial VIP, telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui VIP berada di luar negeri dan menjadi otak atau pengendali empat warga negara asing asal India itu selama di Jakarta. “Pelaku ini sindikat jaringan pemalsu visa di negara-negara asia tenggara dengan korban yang berasal dari beberapa negara,” terang Edy.

Awal mula penangkapan keempat warga negara India tersebut berkat informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengenai keberadaan dan kegiatan sindikat pemalsuan visa di Indonesia. Dijelaskan Edy, para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.
“Pelaku merupakan pemain profesional dimana setiap tahapan kegiatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa orang lain yang terpisah dan saling berhubungan pula, antara penerima pesanan untuk dokumen palsu, kemudian pembuat, dan kurir adalah orang berbeda,” ucap Edy.
Sementara , Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib menyatakan empat pelaku ditangkap di salah satu restoran, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk ke negara eropa dan AS. “Mereka menjanjikan bisa masuk ke negara Eropa, Amerika dan negara-negara maju,” ucap Tolib.

Tolib mengatakan para korban mengeluarkan uang USD 11 ribu untuk bisa mendapatkan visa dari para pelaku. Empat pelaku termasuk VIP yang kini diburu sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun.

“VIP memang tinggal di sini bolak-balik, paspor empat ini ada sama VIP. Pelaku VIP sudah menjadi DPO kedutaan negara,” jelas Tolib. Atas perbuataanya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *