Journal Reportase
Breaking News

Hari Ini Ditkrimum Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Mahasiswi di Depok

JAKARTA- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ)  akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang mengakibatkan seorang mahasiswi berinisial KRA (20).

Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (23/1/2024).

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Rumah Kontrakan pelaku AA alias A seorang mahasiswa berusia 19 tahun.

Informasi yang diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, petugas hanya butuh waktu kurang lebih 15 jam Pelaku AA ditangkap pada Jumat (19/01/2024), di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Pekalongan Jawa Tengah.

” Pelaku berusaha melarikan diri, namun dengan pergerakkan cepat petugas , pelaku kita tangkap di Terminal Bus Ki Ageng Pekalongan Jawa Tengah dalam waktu 15 Jam,” terang Wira dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin ( 22/01/2024).

“Hari ini Selasa 23 Januari 2024, kita akan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan disertai pemerkosaan yang menyebabkan korban seorang mahasiswi ini meregang nyawa akibat cekikan dari pelaku,” ucap Wira Satya Triputra yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Selanjutnya Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya KRA . “Kami menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi korban.” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Ade Ary menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi ponsel.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional.

Wira Satya membeberkan Awal mula peristiwa keji yang dilakukan Pelaku AA (Mahasiswa) terjadi. Pelaku AA yang mengontrak rumah di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak korban untuk ngopi bareng. Meskipun awalnya korban menolak.

Antara korban dan pelaku sudah saling kenal selam 4 bulan. Pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku.

“Setibanya di rumah pelaku, korban dibujuk masuk ke dalam. Saat itu dengan nafsu bejatnya, Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang berusaha melawan namun akhirnya dikalahkan setelah pelaku mencekik dan memperkosa korban. Usai melakukan perbuatan keji, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah.” ucap Wira Satya

Hanya butuh waktu 15 jam, Polda Metro berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Pekalongan, Jawa Tengah.

Setelah kasus ini terungkap, sambung Wira, pelaku ini terlibat kasus lain. Di mana ada dua laporan polisi yang masuk.” Selain kasus ini, pelaku terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan (Pasal 285 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related posts

Maling Motor Dibekuk, Kapolres Majalengka : Ada Tujuh TKP Jadi Sasaran Pelaku

JournalReportase

Gerebek Pabrik Senpi Ilegal, Resmob Polda Metro Tangkap Lima Tersangka, Dua Orang Dalam Pengejaran

JournalReportase

Cek Kesiapan TNI-Polri Hadapi Pemilu 2019 Panglima TNI Berdialog Dengan Prajurit

JournalReportase

Leave a Comment