Journal Reportase
Nasional

GMNI Soroti Kasus Oknum Brimob Diduga Lakukan Kekerasan ke Pelajar di Tual Maluku Hingga Tewas

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di bawah kepemimpinan Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTS, yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob pada Kamis 19 Februari 2026 lalu di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Provinsi Maluku.

“Peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan pemukulan menggunakan helm oleh oknum aparat hingga menyebabkan korban kehilangan kendali kendaraan dan berujung fatal adalah persoalan serius yang menyangkut profesionalitas, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” bunyi keterangan tertulis DPP GMNI yang diterima Journalreportase.com, Sabtu (21/2/2026).

Dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas kewenangan dan melanggar prinsip kemanusiaan.

DPP GMNI memandang jika pernyataan Kapolres Tual dan jajaran Polda Maluku bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan. Namun demikian, DPP GMNI menegaskan bahwa apapun konteks peristiwa di lapangan, tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terlebih anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan apabila tidak sesuai prosedur dan standar operasional.

“Keadilan bagi Arianto Tawakal bukan hanya soal penghukuman terhadap individu, tetapi juga tentang memastikan reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum. Kami akan terus berdiri bersama keluarga korban dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” demikian pernyataan itu.

Secara khusus, Pengurus DPP GMNI Bung Recky Forno yang juga representasi anak timur Indonesia, menyatakan negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berkeadaban dan menjunjung tinggi hak hidup setiap warga negara. “Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” jelas Recky.

Adapun berikut pernyataan sikap DPP GMNI:

1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan profesional, serta menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka.

2. Mendorong proses hukum pidana berjalan beriringan dengan proses kode etik profesi Polri tanpa kompromi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

3. Meminta Komnas HAM dan Kompolnas untuk turut melakukan pengawasan eksternal guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini.

4. Menjamin perlindungan serta pendampingan hukum bagi keluarga korban.

5. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

Related posts

Tim Gabungan Muspika Jatinegara Adakan Penyemprotan Desinfektan Stasiun Jatinegara

JournalReportase

Pangdam Jaya : Tetap Fokus Rangkaian Tugas Pengamanan Pemilu

JournalReportase

Permudah Lintas Batas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Bersama Masyarakat Yakyu Buka Jalan Baru

JournalReportase

Leave a Comment