Journal Reportase
Breaking News

Gerebek Peredaran Gas N2O Ilegal “Whip Pink” Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Distribusi, 16 Gudang Tersebar di Berbagai Daerah Beromzet Milyaran Rupiah

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi peredaran gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya penyalahgunaan gas N2O yang beredar di masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan metode undercover buy untuk menelusuri jalur distribusi hingga menemukan titik pengambilan barang yang kerap digunakan oleh pengemudi ojek online.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa lokasi yang dituju ternyata merupakan sebuah ruko yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi.

“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, tim menuju titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah sebuah ruko,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Sugiyo (56), yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang. Polisi juga menemukan sejumlah produk gas N2O merek Whip Pink dalam berbagai varian dan ukuran.

Dari hasil interogasi terhadap Sugiyo, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pekerja, yakni Slamet Triyono, Sultoni, Suprastyo, dan Asep Saprijal, yang diduga terlibat dalam proses produksi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke dalam tabung kecil bermerek Whip Pink dengan ukuran mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan seorang admin penjualan di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Berdasarkan pengakuannya, ia menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan untuk merekap penjualan dan pesanan.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri mengungkap bahwa produk Whip Pink diproduksi oleh PT SSS yang tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink,” kata Eko.

Polisi juga mengungkap luasnya jaringan distribusi produk tersebut. Tercatat terdapat 16 gudang yang tersebar di berbagai daerah, yakni lima di Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok, serta dua gudang di Bali.

Dari sisi bisnis, peredaran produk ilegal ini tergolong sangat besar. Bareskrim mencatat omzet penjualan mencapai Rp 7,1 miliar pada Desember 2025, dengan rata-rata pendapatan bulanan berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai produsen utama dan distributor lintas daerah.

 

Related posts

Polda Metro Jaya Kirim Somasi Ananda Badudu Bisa Dipidanakan

JournalReportase

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat di Pekan Budaya Lumajang ke 763

journalreportase

Sah, RUU KUHP Jadi Undang-Undang

JournalReportase

Leave a Comment