Journal Reportase
Breaking News

Gagalkan Peredaran Ineks Belanda 55 Ribu Butir dan Sabu 1,5 Kg Polres Jakpus Tangkap Tiga Tersangka, Satu Bandar Masih Diburu

 

JAKARTA- JOURNALREPORTASE-  Satres Narkoba Polres Jakpus  sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, pada  Kamis (21/9/2023).

Sebanyak 55 ribu butir ekstasi atau Ineks berasal dari Belanda rencananya akan diedarkan di tempat hibutan malam dikawasan Mangga Besar, Jakpus  berhasil di sita dan Sabu seberat  1,5 Kilogram Sabu yang disembunyikan di dalam sepatu lewat Bandara Soekarno Hatta ( Soetta), Tangerang, dapat digagalkan.

Satu tersangka  berinisial FA berhasil ditangkap dikawasan Sawah Besar, Jakpus, pada 21 September 2023 sekira  pukul 21.00 WIB.  Satu tersangka lainya yang diduga sebagai bandar yang merupakan bagian dari jaringan Internasioanal,   kata  Kapolres Jakpus Kombes Komaruddin, masih dicari keberadaannya.

Komarudin menjelaskan,  saat ditangkap tersangka FA   tidak berkutik.”“FA dijanjikan disatu titik untuk mengantarkan koper berisi 55 Ribu butir ekstasi,”ujar  Komaruddin dalam keterangan pers, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar,  Rabu (27/9/2023).

Tersangka FA diketahui bagian dari jaringan internasional. Ineks tersebut didapat dari salah seorang bandar berinsial FR. “FR ini masih kami buru. Ini bagian dari jaringan internasional,” ujar Komaruddin.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku sudah melakukan aksinya selama 3 kali dan sekali mengantar menerima imbalan Rp 2 juta. “Ini tidak masuk akal pelaku masih bungkam,” jelas Komaruddin.

Komaruddin menjelaskan nilai ineks sebanyal 55 Ribu butir jika diuangkan  sebesar Rp 27,5 Miliar. “Kalau per satu  butir ineks  Rp 500ribu bararti senilai Rp27,5 miliar, di mana pelaku sudah 3 kali menyelundupkan pil ineks yang pertama 500 butir yang kedua 5000 butir dan yang sekarang ini 55.000 butir,” ungkap Komaruddin.

Petugas juga   mengungkap upaya  penyelundupan 1,5 kg sabu dalam sepatu melalui Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada 21 September 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

“Upaya penyelundupan tersebut  ada dua pelaku berinsial Z dan SB berhasil diamankan,” terangnya.

Kedua pelaku ini, ujar Komaruddin menerima upah sebesar  Rp50 juta untuk meloloskan barang haram tersebut. “Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 7 kali melakukan aksinya,” tandas Komaruddin.

Related posts

Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Produksi Narkotika Beromzet Rp 12 Miliar di Depok, Empat Tersangka Diringkus

JournalReportase

Apresiasi Kinerja Tenaga Medis dan Relawan Tangani Pasien Covid-19, Ditlantas PMJ Berikan Perpanjangan SIM Gratis

JournalReportase

Polisi Pun Jadi Sasaran Jambret

JournalReportase

Leave a Comment