JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satres Narkoba Polres Jakpus sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, pada Kamis (21/9/2023).
Sebanyak 55 ribu butir ekstasi atau Ineks berasal dari Belanda rencananya akan diedarkan di tempat hibutan malam dikawasan Mangga Besar, Jakpus berhasil di sita dan Sabu seberat 1,5 Kilogram Sabu yang disembunyikan di dalam sepatu lewat Bandara Soekarno Hatta ( Soetta), Tangerang, dapat digagalkan.
Satu tersangka berinisial FA berhasil ditangkap dikawasan Sawah Besar, Jakpus, pada 21 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Satu tersangka lainya yang diduga sebagai bandar yang merupakan bagian dari jaringan Internasioanal, kata Kapolres Jakpus Kombes Komaruddin, masih dicari keberadaannya.
Komarudin menjelaskan, saat ditangkap tersangka FA tidak berkutik.”“FA dijanjikan disatu titik untuk mengantarkan koper berisi 55 Ribu butir ekstasi,”ujar Komaruddin dalam keterangan pers, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar, Rabu (27/9/2023).
Tersangka FA diketahui bagian dari jaringan internasional. Ineks tersebut didapat dari salah seorang bandar berinsial FR. “FR ini masih kami buru. Ini bagian dari jaringan internasional,” ujar Komaruddin.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku sudah melakukan aksinya selama 3 kali dan sekali mengantar menerima imbalan Rp 2 juta. “Ini tidak masuk akal pelaku masih bungkam,” jelas Komaruddin.
Komaruddin menjelaskan nilai ineks sebanyal 55 Ribu butir jika diuangkan sebesar Rp 27,5 Miliar. “Kalau per satu butir ineks Rp 500ribu bararti senilai Rp27,5 miliar, di mana pelaku sudah 3 kali menyelundupkan pil ineks yang pertama 500 butir yang kedua 5000 butir dan yang sekarang ini 55.000 butir,” ungkap Komaruddin.
Petugas juga mengungkap upaya penyelundupan 1,5 kg sabu dalam sepatu melalui Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada 21 September 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
“Upaya penyelundupan tersebut ada dua pelaku berinsial Z dan SB berhasil diamankan,” terangnya.
Kedua pelaku ini, ujar Komaruddin menerima upah sebesar Rp50 juta untuk meloloskan barang haram tersebut. “Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 7 kali melakukan aksinya,” tandas Komaruddin.
