Journal Reportase
Breaking News

Empat Orang Budak Narkoba dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satres Narkoba Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU-JOURNALREPORTASE- Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil menangkap empat budak narkotika jenis Sabu di tempat berbeda, Rabu (21/10/2020).

Butuh waktu kurang dari 24 jam, ke empat tersangka berhasil diamankan berikut barang puluhan paket kecil sabu siap edar. ” Ada empat tersangka diantaranya dua perempuan berinisial
MM dan SS dan dua orang Pria berinisial FZ, dan NU,” terang Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, Kamis (05/11/2020) siang, di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng

Didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Edy P, Kabagops AKP. Sahat Pasaribu, dan Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, Kapolres menjelaskan, para pelaku di ringkus di tempat berbeda.”Semua Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut,” kata Yuniar.

Dijelaskannya, pelaku MM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di ciduk di rumahnya, Rabu (21/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya lima ratus ribu rupiah, enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya tiga ratus ribu rupiah.

Selain itu juga diamankan enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya dua ratus ribu rupiah, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit Handphone merk OPPO warna merah.

“Pelaku mengakui barang yang di duga Narkotika gol I tersebut milik terlapor,” ujar Yuniar.

Sementara itu, pelaku FZ dan SA diciduk berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi Sabu. Berdasarkan krinologis sedang duduk di dalam mobil yang terpakir di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian, lanjutnya, untuk pelaku NU, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku & Kecamatan Pandih Batu. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Kapuas Desa. Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri yang sudah disebutkan.

Kemudian anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya ditempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan.

Pada saat itu juga lelaki yang mengaku bernama NU tersebut langsung di bekuk serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu didalam dompet kulit yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

“Atas kejadian tersebut para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,”tandas Yuniar.

Related posts

Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Pangdam Jaya Mengapresiasi Komorbid yang Rela Hadir Berpartisipasi Percepat Pogram Pemerintah

JournalReportase

Plafon Margo City Depok Ambruk Diduga Konstruksi Bangunan

JournalReportase

Penyidik Masih Memeriksa Saksi Peristiwa Wanita Penganiaya Polisi Lalu Lintas

JournalReportase

Leave a Comment