JAKARTA- JOURNAL REPORTAE– Polisi dari Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan perampasan tanah milik ibu kandung mantan Wamenlu di Era Presiden SBY Dino Patti Djalal.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasusnya, ada 12 pelaku dengan perkara ini (mafia tanah red)
Informasi yang diperoleh sebelumnya ada tiga laporan dalam kasus ini, Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Aula Satria Haprabu Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021) menyebut masing-masing perkara terdiri dari lima tersangka.
Mereka di duga mafia tanah yang
melakukan penipuan dan perampasan tiga tanah atau properti milik ibu Dino, “Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini, ada 15 tersangka yang kami tangkap. Masing-masing LP (laporan polisi) ada lima tersangka,” ujarnya.
Fadil mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap itu merupakan Fredy Kusnadi, “Fredy Kusnadi diketahui sempat disebut oleh Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah yang menipu orang tuanya.”terang Fadil Imran.
Pun Fadil menjelaskan bahwa tadi pagi (Jumat 19 Februari 2021) tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara FK di Kemayoran, “Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini Fadil menekan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terkait kejahatan mafia tanah. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu siapa pun orangnya yang membeking kasus mafia tanah akan kita tindak,”ujarnya.
Penekanan Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya sejalan dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
“Saya minta untuk jajaran tidak ragu ragu memroses sampai tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.
Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan Hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.
Kementrian ATR Minta Masyarakat Jangan Mudah Berikan Sertifikat
Sementara Itu, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R. B Agus Wijayanto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat mengingat maraknya mafia tanah yang terjadi di Tanah Air. Apalagi yang terbaru terkuak kasus mafia tanah di mana ada 15 orang dijadikan sebagai tersangka sindikat mafia tanah dan properti oleh Polda Metro Jaya.” Masalah pertanahan tentunya menjadi penanganan kepolisian dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberantas para mafia. Sejak 2018 Kita berkerjasama dengan Kepolisian dengan target tertentu, yang paling penting ATR BPN terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan,” ucap Agus kepada Wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021), kemarin
Agus menngungkapkan dari hasil penelusuran ATR/BPN, para mafia membawa sertifikat asli ke BPN. Sementara sertifikat palsu diserahkan ke pemilik tanah atau properti.
“Sertifikat sekarang tidak bisa dipalsukan kalau dibawa ke BPN. Namun yang dibawa ke BPN oleh para mafia adalah sertifikat asli, yang palsu itu dikasih ke pemilik sehingga tidak tahu bahwa itu dipalsukan,” katanya.
Apalagi kata Agus, sertifikat tanah atau bangunan saat ini telah diubah ke sistem digital. Untuk itu kata Agus, para mafia tidak bisa mengubah atau memalsukan sertifikat di BPN. “Karena data ada di komputer,” katanya.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas para mafia tersebut. Agus juga mengingatkan kepada masyarakat jangan mudah memberikan sertifikat ke orang lain guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan terjadi masalah ini. ” Pilih notaris yang benar, cek sertifikat apakah bermasalah atau tidak, juga yang paling penting ketahui kantor pertanahannya, apakah itu produk BPN atau tidak,”tandasnya.
