Journal Reportase
Kriminal

Dua Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Saat Patroli

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/5/2025).

Kedua pelaku berinisial A (39) dan U (43) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu buah kunci letter T dan lima anak kunci Letter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Iptu Sudrajat, Rabu, (7/5/2025).

Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE (DPO) di wilayah Serang.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Related posts

KurasĀ  Uang di ATM dan Barang Milik Korban, Polsek Taman Sari Tangkap Pelaku

JournalReportase

Pencuri di Kamar Kost, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

JournalReportase

Tawarkan Lowongan Lewat Facebook, Pelaku Gasak HP Korban Diamankan

JournalReportase

Leave a Comment