Journal Reportase
Breaking News

Dua Pelaku Pencuri Ranmor Asal Lampung Tewas Diterjang Peluru, Satu Ditangkap dan Satu Lagi Masih Diburu

JAKARTA,- Aparat Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sendikat kasus Pencurian Sepeda Motor dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan yang berasal dari kelompok Lampung.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor roda dua ini terjadi, di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 23 Maret 2020 lalu.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap 1 tersangka berinisial LP (23). Kemudian dua pelaku masing masing F dan A, tewas diterjang timah panas. Satu pelaku berinisial I masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka terpaksa dihadiahkan timah panas karena berupaya melawan petugas. Bahkan dengan senpi rakitannya kedua pelaku hendak melakukan penembakan kepada petugas. Namun dengan tindakan tegas dan terukur . dari petugas Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kedua nya berhasil dilumpuhkan. Petugas selanjutnya membawa kedua pelaku ke RS Polri, namun di diperjalanan nyawa ke dua pelaku tersebut tak dapar ditolong.” Keduanya sempat dilarikan ke Rumah /sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, di perjalanan mereka meninggal dunia,”jelas Yusri.

“Jadi ada empat pelaku, satu lagi masih dalam pengejaran (DPO),”lanjut Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda, Kamis, (26/3/2020).

Menurut dia, sepeda motor yang menjadi sasaran kali ini adalah yang terparkir di depan Bubble Vape Summarecon, Bumi Serpong Damai. Berdasarkan laporan dari korban, Tim Unt 4 Resmob langsung menindaklanjuti dengan mengejar para pelaku.

Yang pertama ditangkap adalah tersangka LP, 23. “Dari hasil pengembangan, LP yang mengaku baru sekali beraksi ternyata memiliki teman satu kelompok antara lain F dan A,” kata Yusri, seraya menambahkan, saat ini petugas masih mengejar satu teman komplotan ini yang berinisial I.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mereka dapatkan dari hasil kejahatan, diantaranya lain tiga sepeda motor Honda Vario dan satu Honda Beat, dua senjata api rakitan dengan 10 butir peluru, sejumlah telepon genggam, juga perlengkapan aksi mereka semisal kunci letter T dan tang pemotong.

Tersangka LP yang kini ditahan, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Related posts

Kapolda Metro Jaya Hadiri Hut Polairud Ke 70 Dengan Virtual

JournalReportase

Dipicu Tak Terima Diklakson, Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

JournalReportase

Kapolri Minta Kepada Seluruh Pati Tuntaskan Penanganan Covid-19

JournalReportase

Leave a Comment