Dua
JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satuan Serse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Dari hasil penangkapan dalam kurun waktu sehari, polisi mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas dua puluh dua butir) dan 3.327,9 gram (tiga ribu tiga ratus dua puluh sebilan 3.327,9 gram) atau 3 kilo 327,9 gram sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.
“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya H (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH als K (40) di tangkap di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,”ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin, (23/5/2022).

Pasma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama H.
Dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial H berhasil diamankan pada hari Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap H ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil
berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram
“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka H,” ucapnya.

Pasma menjelaskan tak hanya berhenti disitu saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka RH als K, pada Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat.
Dari penggeledahan di dalam rumah RH ditemukan barang bukti 7 plastic klip besar berisikan narkotika
jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua) gram dan 43 plastic klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 (sebelas ribu dua puluh dua) butir dan berat total bruto 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram.
Pelaku H merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.
Sementara pelaku RH juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Pasma mengatakan dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan Positif mengandung
Amphetamin, dan untuk Narkotika jenis sabu Positif mengandung Methampetamin.
“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
” Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita,” tutupnya
( Humas Polres Metro Jakarta Barat ).
