JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Operasi penindakan penertiban masker kembali digelar oleh Tim Gabungan Tiga Pilar Tambora di Kolong Fly Over Angke dan di Jalan Jembatan Dua, Tambora Jakarta Barat, Senin (08/03/2021).
“Hari ini kita gelar di dua lokasi, ada 74 orang yang melanggar Protokol Kesehatan ( prokes) covid-19 tidak memake masker sebanyak 68 dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi.
Faruk menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini menerapkan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyrakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi lebiasaan baru.
“Tentunya dengan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
