“Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan Berasal dari Pengungkapan 7 Kasus Selama Kurun Waktu April- Mei 2023, dengan 12 Tersangka Ditangkap.”
JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan berbagai jenis narkotika di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6/2023)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari keberhasilan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap 7 (tujuh) kasus peredaran narkoba selama kurun waktu April -Mei 2023 dengan penangkapan 12 orang tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni sabu 75 kilogram dan pil ekstasi 50.790 butir.

” Pemusnahan tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba,”ucap Wadirtipidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi.
Dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polri lebih menunjukkan uji sampling lebih dulu ke awak media. “Pemusnahan barang bukti yang kita akan lakukan pada hari ini adalah salah satu bentuk implementasi dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana di dalam UU narkotika disebutkan bahwa barang bukti itu sudah penetapan status dari Kejari harus segera mungkin untuk dilakukan pemusnahan,” lanjut Jayadi yang didampingi Kasubdit 1 Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di RSPAD, Jakpus, Jumat (9/6)
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (09/06/2023) mengatakan pemusnahan berbagai jenis narkotika seperti sabu dan ekstasi berasal dari 7 kasus atau 7 Laporan polisi. Pemusnahan barang bukti berasal dari 7 kasus atau 7 LP di mana jumlah tersangkanya adalah 12 orang dari beberapa TKP. Ada dari Bireuen Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, ada di Semarang Jawa Tengah,” ungkap Ramadhan.
Sementara itu, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan salah satu dari 12 tersangka. Pelaku tersebut diamankan di Tangerang pada Kamis (08/06/2023). “Pada pukul 20.00 WIB kami berhasil amankan satu orang pelaku. Pelaku kebetulan lagi berada di Tangerang,” kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Selanjutnya dijelaskan jayadi, barang bukti tersebut disita dari tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan 12 orang tersangka dan sudah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan. “Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujar Jayadi.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti. Itu pertama,” Jayadi menambahkan.
Seperti dikerahui sebelumnya, Jayadi mengatakan, pihaknya bekerjsama dengan Lembaga Pemasyarakat, (Lapas) Cirebon, Jabar dan Bea dan Cukai dalam kurun waktu bulan April dan Mei 2023 telah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” kata Jayadi kepada wartawan, Senin (29/5) lalu.
Jayadi mengungkapkan, untuk kasus pertama polisi mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Saat itu pelaku tidak berada ditempat. Namun, berhasil ditangkap 3 tersangka di Medan,” jelas Jayadi.
Selain itu, Jayadi menambahkan, kasus kedua penyidik dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sabu 12 kg bruto.
Sedangkan, pada kasus ketiga berkat petugas kembali dengan BC menerima adanya informasi, terkait dari Italia berupa ketamin.
Dimana, ketamin bukan kategori narkotika tetapi sediaan farmasi. Penyidik meringkus 1 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 1,9 gram ketamin. “Untuk kasus kempat penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau dengan menangkap dua tersangka,” ujar Jayadi.
“Kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau yang terjadi pada bulan Mei 2023. Pada pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu 10 dengan dua orang tersangka,” lanjut Jayadi.
Jayadi menegaskan, dalam kasus keenam penyidik mengamankan satu orang sebagai tersangka di Pekanbaru, Riau dengan menyelundupkan 8 kg sabu lewat Selat Panjang Kepulauan Meranti.
“Sedangkan kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP – (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tegas Jayadi.
Menurut Jayadi, untuk kasus ketujuh penyidik mengungkap sabu-sabu diisebuah hotel didaerah Pekanbar dan disita berupa barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 315.000.203 jiwa. Dan Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia
