JAKARTA –JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda pada Jumat (13/2). Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33).
Penangkapan dilakukan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti 15,507 kg ganja siap edar.
Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah petugas menerima informasi adanya transaksi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Petugas lalu melakukan penyelidikan di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakpus.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku kami menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” kata Arie.
Dari penangkapan itu, Arie menjelaskan, petugas lalu melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Disana, petugas menemukan 5,507 kg ganja.
“Dengan demikian, total barang bukti Ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg,” terang Arie.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menghimbau warga masyarakat yang menemukan adanya tindak pidana bisa menghubungi call center 110 dan polisi akan melakukan penanganan.
