JournalReportase.com, Banyak cara instant dilakukan ‘oknum’ dalam perusahaan untuk mendulang pundi-pundi rupiah tanpa perduli apakah hal tersebut merugikan pihak lain. Hal inilah yang baru saja dialami oleh PT. QN International Indonesia (PT. QNII). Perusahaan yang menjual lebih dari 200 produk itu yang berkantor pusat di Hongkong, belum lama ini merasa dicemarkan nama baiknya dengan praktik bisnis yang kontra dengan pola bisnis yang dianut oleh perusahaannya.
Seperti diketahui PT. QN sendiri menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus penipuan oleh Polres Lumajang beberapa waktu lalu yang membongkar paraktik bisnis investasi bodong (money games) yang dilakukan oleh ‘oknum’ dengan dalih sistem multilevel marketing (MLM). Praktik bisnis yang dijalankan para calon member (anggota) diiming-imingi bisa cepat kaya seperti leader-leader di atasnya secara instan. Mereka hanya diminta untuk mencari anggota antara dua sampai empat kaki untuk memperkuat posisinya. Begitu seterusnya hingga berkelipatan anggota baru.

Dalam keterangan resmi pihak QNET yang berlangsung di Aruba Resto Pasa Raya Blok M, Jakarta Selatan, Jum’at (27/09/2019) yang dihadiri oleh Direktur PT. QNII, Hendra Nilam, perwakilan dari Management QNET Pusat, Mr. Zaheer K. Merchant, menyebutkan bahwa QNET memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNET di Indonesia.
“QN wajib menerapkan praktik-praktik pemasaran dan pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku. QNET, juga diketahui sebagai perusahaan penjualan langsung yang memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Seluruh rencana pemasaran QNET telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019,” jelas Komisaris & Operational Manager PT. QNII, Ganang Rindarko, kepada wartawan dalam jumpa pers, yang berlangsung di Aruba Resto Pasa Raya Blok M, Jakarta Selatan, Jum’at (27/09/2019).
Ganang juga menegaskan bahwa PT. QNII melarang support system untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai. Apalagi menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII, antara lain harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang. “Cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum, dan sangat bertentangan dengan asas perusahaan kami yang lebih mengedepankan etika,” tegasnya.
Menurut Direktur PT. QNII, Hendra Nilam, dalam menjalankan fungsinya, setiap perusahaan rekanan wajib mematuhi aturan-aturan kode etik dan standar marketing plan PT. QNII yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Keberadaan support system ini biasa dilakukan para perusahaan direct selling lainnya dalam rangka pengembangan jaringan dan distribusi barang.
“Kami juga memiliki beberapa support system lain, seperti Team International, Galaxy, dan The Best Global Team. Hingga kini tidak ada masalah hukum, karena mereka telah menjalankan dan mematuhi segala peraturan PT. QNII untuk pengembangan jaringan dan distribusi produk QNET. Sejak semula, kata Hendra, PT. QNII telah melakukan berbagai upaya pengawasan. “Untuk mengatisipasi berbagai penyimpangan QNET melakukan pengawasan. Bahkan peringatan hingga pemutusan kerjasama dengan para pihak” sebut Hendra.

Terkait keberadaan PT. Amoeba International yang juga dikaitkan dalam bisnis investasi bodong tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari support system QNET, tetapi bukan merupakan bagian dari PT. QNII.
“Kedudukan PT. Amoeba International dalam hal ini hanya pihak yang membantu pengembangan jaringan dan distribusi produk QNET, sebagaimana dilakukan oleh beberapa support system QNET lainnya. Jadi bukan bagian dari PT. QNII,” tegas Direktur PT. QNII, Hendra Nilam.
PT. QNet Internasional Indonesia (QNII) pun melarang dengan tegas Support System untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai, menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII (seperti harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang).
Karena cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, oknum Support System QNet yang melanggar hukum dikenai sanksi keras pemecatan. seperti dituturkan oleh Mr.Zaher K.Merchant dari Management QNet Pusat yang didampingi Ganang Rindarko, selaku Komisaris/Manager Operasional QNet dan Hendra Nilam, selaku salah satu Direktur QNet, di Aruba Cafe, Jakarta Selatan (27/9), di hadapan sejumlah media.
“Jadi jelas bahwa setiap Support System PT. QNII wajib menerapkan praktik-praktik pemasaran dan pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku. Jadi harus ada kerja keras seperti pekerjaan pada umumnya untuk sukses. Tidak ada janji kalau bergabung bisa menjadi kaya, kalau anda tidak bekerja keras”, ucap Zaher K.Merchant.
Seperti diketahui, lanjut Mr.Zaher K.Merchant, Support System yang bersifat independent, bukan merupakan bagian dari PT. QNII dalam tanggung jawab korporasi (Entitas Berbeda) sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lantaran Support System hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu Pengembangan Jaringan dan Distribusi barang / Produk QNET, sebagaimana dilakukan oleh beberapa Support System QNET lainnya. Dan dalam menjalankan fungsinya Support System wajib mematuhi aturan-aturan kode etik dan standar marketing plan PT. QNII yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
“Seperti diketahui, kedapatan sejumlah oknum di daerah yang mengatasnamakan QNET dengan cara merekrut sejumlah anggota secara sepihak serta memberikan pemahaman pemahaman yang keliru terhadap bisnis yang dikembangkan QNET sehingga merugikan masyarakat dan menjatuhkan kredibilitas QNET, maka PT.QNET International Indonesia (PT.QNII) memberikan sanksi keras kepada siapa pun oknum dari support system yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan QNET tersebut,”tegas Ganang Rindarko, selaku Komisaris/Manager Operasional QNet.
Namun jika Support System kemudian melakukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan maka sudah sepatutnya diberikan sanksi yang keras. Apalagi kemudian memperburuk reputasi QNET di masyarakat seperti tuduhan QNET termasuk ke dalam Perusahaan Money Game dan atau menggunakan Skema Piramida dalam mengelola bisnisnya, jelas Ganang Rindarko.
“Jadi, Support System yang bersifat independent dan bukan merupakan bagian dari PT. QNII dalam tanggung jawab korporasi (Entitas Berbeda) serta bukan pula sebagai Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan (5) Permendag No.70 Tahun 2019. Maka secara yuridis apabila timbul permasalahan hukum menjadi tanggung jawab personal (pribadi-pribadi) karena yang bersangkutan telah melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh PT. QNII,” tegas Ganang Rindarko
Sebelumnya jajaran Direksi PT.QNII mendapatkan masukan masukan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI), maupun Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera mengambil tindakan tindakan yang tegas untuk melindungi reputasi bisnisnya.
“QNET, Perusahaan Penjualan Langsung bukan perusahaan investasi, memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Seluruh rencana pemasaran QNET telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019. Karena QNET memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNET di Indonesia, maka untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat QNET pun menerapkan Kode Etik Standar kepada setiap mitra dalam memasarkan dan mendistribusikan produknya di wilayah Indonesia”, sebut Mr.Zaher K.Merchant dari Management QNet Pusat.
Sebagai informasi QNET adalah salah satu perusahaan penjualan langsung terkemuka di Asia yang berkantor pusat di Hong Kong. QNET menawarkan berbagai macam produk kesehatan, kebugaran, dan gaya hidup yang memungkinkan orang untuk menjalani kehidupan lebih baik.
Di Indonesia, QNET memiliki tiga kantor perwakilan berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Bali. QNET adalah mitra bisnis dari Asosiasi Penjualan Langsung, di Malaysia, Singapura, Filipina, Indonesia, dan UEA, serta Asosiasi Makanan Kesehatan Hong Kong dan Asosiasi Industri Suplemen Kesehatan Industri Singapura.
Adapun mitra bisnis QNET berasal dari Asosiasi Penjualan Langsung Malaysia, Singapura, Filipina, Indonesia, dan UEA, serta Asosiasi Makanan Kesehatan Hong Kong dan juga Asosiasi Industri Suplemen Kesehatan Industri Singapura. QNET aktif mensponsori berbagai cabang olahraga di seluruh dunia, termasuk sepak bola, badminton, dan masih banyak lagi. Bahkan QNET baru saja menandatangani perjanjian kerjasama dengan Manchester City Football Club (MCFC), sebagai mitra resmi penjualan langsung selama tiga tahun. QNet meyakini bahwa semangat, gairah, dan kerjasama dalam olahraga sepak bola, badminton, dan lainnya. Hal ini karena QNET meyakini bahwa semangat, gairah, dan kerjasama dalam olahraga merupakan refleksi dari nilai-nilai universal QNET.
“QNET baru saja menandatangani perjanjian kerjasama baru yang menarik dengan Manchester City Football Club (MCFC), sebagai mitra resmi penjualan langsung selama tiga tahun,” terang Mr. Zaheer K. Merchant, yang hadir mewakili Management QNET Pusat.
