JAKARTA- JOURNALREPOETASE- Spesialis kejahatan jalanan dengan membegal ponsel milik anak- anak remaja diringkus polisi dari Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. ” Ada tiga orang pelaku tersangka pembegalan ponsel yang diringkus, mereka adalah AM, AY dan BA. Sementara, satu tersangka lagi berinisial I masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).
Yusri mengatakan, mereka pelaku saat hendak melakukan niat jahatnya terlebih dahulu melakukan patroli, berkeliling mencari korban yang asyik memainkan ponselnya di jalan. ” Patroli yang mereka lakukan ini, untuk menentukan siapa yang akan menjadi sasaran korban pembegalan. Mereka mengincar para remaja yang bermain ponsel di pinggir jalan dan terlihat lengah,” ujar Yusri.
Para pelaku melakukan aksi nya pada Minggu, 21 Februari 2021. ” Tersangka AM melihat ada sekumpulan anak anak remaja nongkrong di depan Musholah Al Barkah sedang menggunakan handphone,”kata Yusri.
Saat beraksi, kata Yusri amun, kedua remaja yang berusia 13 dan 14 tahun melawan dan mempertahankan ponsel miliknya. Menyadari adanya perlawanan, tersangka AM turun dari motor dan mengancam korban menggunakan sebilah celurit, sambil merampas ponsel korban. ” Sedangkan tersangka AY stand by di sepeda moto. Semnetara tersangka BA dan tersangka I (DPO) memantau situasi sekitaran TKP untuk memudahkan mereka melarikan diri setelah kejadian tersebut,” beber Yusri.
Setelah pelaku berhasil merampas ponsel korban mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun kejadian tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. ‘ Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi,” terangnya.
Dari rekam CCTV ketiganya berhasil ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada saat ditangkap para tersangka sedang istirahat di rumah kontrakannya. ” Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun..
