Journal Reportase
News

Direktur PT Ratu Prabu Soroti Kejanggalan Laporan Pidana Usai Ada Perdamaian Tertulis

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Sengketa internal yang melibatkan Direktur PT Ratu Prabu sekaligus Komisaris Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk, Derek P. Maras, memasuki babak baru. Meski sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian tertulis, Derek justru dilaporkan ke kepolisian. Ia pun mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, karena persoalan disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya kepada media, Derek didampingi tim kuasa hukum, Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA. Pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Dr. Herliana, Derek hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai direksi dengan meminta dokumen perusahaan untuk kepentingan audit internal. Karena permintaan tersebut tidak direspons, somasi pun dilayangkan melalui kuasa hukum dan persoalan itu turut disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait polemik pemasangan spanduk oleh Yuli Yanti Hutagaol yang turut dipersoalkan, kuasa hukum menilai tindakan tersebut berlebihan untuk dipermasalahkan, mengingat Yuli bertindak dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum di tengah perkara yang tengah bergulir, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di kepolisian.

Derek menjelaskan, sengketa bermula dari persoalan internal keluarga dan perusahaan, termasuk konflik terkait lahan Yard Narogong. Namun, ia menyebut perkara tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai tertulis yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh pihak pelapor, yang juga merupakan adik kandungnya.

“Perdamaian sudah dilakukan secara tertulis dan ditandatangani semua pihak. Namun setelah itu justru muncul laporan terhadap saya,” ujarnya.

Ia menyatakan pertemuan terakhir dengan pihak pelapor berlangsung dalam rangka proses perdamaian tersebut.

Dipolisikan Saat Jalankan Tugas Direksi
Derek mengaku heran karena dirinya dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP di Polsek Cileungsi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangannya sebagai Direktur dan Komisaris Utama.

Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen perusahaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan, investigasi internal, dan proses mediasi. Langkah tersebut, kata dia, juga telah seizin Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk, Burhanuddin Bur Maras.

“Sebagai Direktur, saya meminta dokumen untuk kepentingan pengawasan dan pengelolaan perusahaan,” katanya.

Laporan Balik dan Gugatan Perdata
Di sisi lain, Derek menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi di tingkat Polres hingga Mabes Polri serta mengajukan gugatan perdata. Laporan tersebut mencakup dugaan penggelapan, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemalsuan dokumen, serta pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga menyinggung adanya dugaan penggunaan identitas palsu dalam dokumen tertentu yang melibatkan notaris.

Meski laporan telah diajukan lebih dari satu bulan lalu, Derek mempertanyakan perkembangan proses hukum yang menurutnya belum menunjukkan peningkatan signifikan ke tahap penyidikan.

Klaim Kerugian Miliaran hingga Triliunan Rupiah
Kuasa hukum Derek menyebut kliennya juga mengalami kerugian material yang nilainya tidak kecil. Kerugian tersebut disebut mencakup gaji yang tidak dibayarkan hingga miliaran rupiah serta penggunaan aset atas nama Derek sebagai jaminan utang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bahkan, nilai aset yang disengketakan disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

“Kerugiannya banyak, bukan hanya di satu lokasi. Termasuk gaji yang tidak dibayarkan dan aset yang digunakan sebagai jaminan utang,” ujar Dr. Herliana.

Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum, termasuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aparat penegak hukum disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan yang saling berkaitan.
Dengan adanya klaim perdamaian tertulis serta laporan pidana yang diajukan kedua belah pihak, sengketa ini diperkirakan masih akan berkembang mengikuti proses penyelidikan dan persidangan selanjutnya. ***

Related posts

Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Soroti Kasus Tewasnya Brigadir Billy Lesar

JournalReportase

Dukung Pemilu 2024 Aman & Kondusif Disuarakan FSP LEM SPSI

JournalReportase

KSPSI Jabar Percaya Penetapan UMP 2024 & Pemilu Hasilkan yang Terbaik!

JournalReportase

Leave a Comment