JournaReportase-Lumajang-Hingga dini hari, Selasa (1/1/2019). Polres Lumajang setidaknya menindak tegas 47 kendaraan roda dua dalam kegiatan perayaan malam tahun baru 2019. Dari sekian banyak pelanggaran ini, dapat dikelompokan sebanyak 11 jenis pelanggaran penggunaan roda dibawah standart, 4 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot brong, serta 32 kendaraan tanpa dilengkapi surat yang sah. Seluruh kendaraan tersebut langsung ditilang serta beberapa kendaraan harus diangkut menuju sat lantas Polres Lumajang. Selain itu, juga diamankan sebanyak 13 orang pemuda yg kedapatan menggelar acara 8minum minuman keras (miras) disekitaran PJR (Pusat Jajanan Rakyat), Polisi terpaksa membawa sejumlah pemuda ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban yang turun langsung memimpin patroli roda dua bersama Dandim 0821 Lumajang menyatakan meskipun terdapat pelanggaran yang ditindak tegas petugas, dalam garis besar perayaan detik detik malam tahun baru kali ini terpantau cukup kondusif. “Meskipun ada 47 kendaraan yang harus kami tindak tegas, namun pengamanan perayaan kali ini saya nilai cukup berhasil. Tidak ada kejadian kriminalitas seperti begal. Hanya satu kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukodono menjadi tolak ukur kami apakah pengamanan ini berjalan mulus atau tidak” Jelas Arsal.
Dalam pengamanan tahun baru kali ini Kapolres memimpin langsung patroli skala besar dengan sandi Operasi lilin semeru 2019. Di mana menggunakan kendaraan roda dua. Selain lebih leluasa, hal ini juga membuat penanganan jika terjadi masalah semakin cepat. Rute dalam patrol ini yang dilaksanakan Polres Lumajang – Jalan S Parman – Jalan Yos Sudarso – Jalan Panjaitan – Jalan Imam Bonjol – Jala Slamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Brigjen Katamso – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Sunandar Priyo Sudarmo – Jalan Ahmad Yani – Jalan PB Sudirman – Jalan Kyai Ghozali – Jalan MT Haryono – Jalan Suwandak – Masuk mengelilingi sekitaran Alun – alun Kab Lumajang
Ditempat lain, Kapolsek Candipuro AKP Ernowo SH memimpin langsung anggotanya untuk merazia toko yang diduga kuat masih nekat menjual miras maupun bahan miras oplosan di wilayah Kecamatan Candipuro, Senin malam (31/12/18). Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 3 botol miras jenis anggur kolesom,25 box komik dari took milik Sutikno, lk. Dsn.kemamang Ds. Pasirian kec. Candipuro kab. Lumajang serta 9 doss miras anggur merah (1 doss isi 12 botol), 2 doss miras merk ice land (1 doss isi 12 botol), 7 botol miras topi maring, 15 botol miras merk mension house, 4 botol biru bir bintang dari Toko milik Aminah, pr. Ds. Jugosari kec. Candipuro kab.lumajang
Atas penemuan ini, petugas langsung menggelandang pemilik kedua toko tersebut beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Lumajang memang sedang gencar berperang terhadap berbagai macam peredaran obat obatan terlarang, termasuk peredaran minuman keras.
